Pemilu 2024

PSU Sesuai Keputusan MK, KPU Berencana Kembali Rekrut Petugas KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal membuka lagi perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Suasana pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). KPU RI berencana kembali rekrut KPPS untuk pelaksanaan PSU. 

TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal membuka lagi perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

Keputusan tersebut dalam rangka tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.

Hal ini mengingat, berdasarkan aturan yang berlaku, KPPS bekerja paling lambat 30 hari setelah hari pemungutan suara.

"Sehingga, saat ini maka dengan demikian hari ini sudah tidak ada KPPS, yang ada hari ini adalah PPK dan PPS penyelenggara pemilihan serentak nasional," jelas Komisioner KPU Idham Holik kepada awak media, Kamis (13/6/2024).

"Oleh karena itu, KPU berencana akan merekrut anggota KPPS," sambungnya.

Baca juga: Chord Gitar Wali Puaskah, Lirik: Mungkin Hanya Bila Kumati Kau Kan Berhenti tuk Menyakiti

Ada 44 gugatan PHPU yang dikabulkan MK dan tersebar di berbagai wilayah. KPU juga diberi waktu yang berbeda untuk melakukan tindak lanjut.

Terlama adalah 45 hari sejak putusan dibacakan, sisanya 30 hari dan 21 hari untuk beberapa kawasan.

Dalam hal waktu dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda dalam tindak lanjut, ada beberapa kawasan yang nantinya tidak melakukan perekrutan KPPS melainkan menggunakan tenaga ad hoc pilkada.

"Jika memang pemungutan suara itu hanya dilakukan satu TPS sebagaimana amar putusan, maka itu akan melibatkan badan ad hoc yang ada," tutur Idham.

Tapi kalau dia sudah melaksanakan pemungutan suara ulang dalam satu wilayah provinsi, maka kami akan melaksanakan rekrutmen KPPS untuk pemungutan suara ulang," tambahnya.

Baca juga: Keluarga Besar Korem 032/Wirabraja Ibadah Kurban, Brigjen TNI Wahyu Eko Purnomo: Pererat Silaturahmi

KPU saat ini tengah melakukan koordinasi bersama jajaran daerah untuk proses tindak lanjutnya.

Sebagaimana putusan MK, KPU harus melakukan pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, dan penyandingan suara ulang untuk beberapa wilayah yang gugatannya dikabulkan hakim konstitusi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved