Pemilu 2024
PSU Sesuai Keputusan MK, KPU Berencana Kembali Rekrut Petugas KPPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal membuka lagi perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal membuka lagi perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan tersebut dalam rangka tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
Hal ini mengingat, berdasarkan aturan yang berlaku, KPPS bekerja paling lambat 30 hari setelah hari pemungutan suara.
"Sehingga, saat ini maka dengan demikian hari ini sudah tidak ada KPPS, yang ada hari ini adalah PPK dan PPS penyelenggara pemilihan serentak nasional," jelas Komisioner KPU Idham Holik kepada awak media, Kamis (13/6/2024).
"Oleh karena itu, KPU berencana akan merekrut anggota KPPS," sambungnya.
Baca juga: Chord Gitar Wali Puaskah, Lirik: Mungkin Hanya Bila Kumati Kau Kan Berhenti tuk Menyakiti
Ada 44 gugatan PHPU yang dikabulkan MK dan tersebar di berbagai wilayah. KPU juga diberi waktu yang berbeda untuk melakukan tindak lanjut.
Terlama adalah 45 hari sejak putusan dibacakan, sisanya 30 hari dan 21 hari untuk beberapa kawasan.
Dalam hal waktu dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda dalam tindak lanjut, ada beberapa kawasan yang nantinya tidak melakukan perekrutan KPPS melainkan menggunakan tenaga ad hoc pilkada.
"Jika memang pemungutan suara itu hanya dilakukan satu TPS sebagaimana amar putusan, maka itu akan melibatkan badan ad hoc yang ada," tutur Idham.
Tapi kalau dia sudah melaksanakan pemungutan suara ulang dalam satu wilayah provinsi, maka kami akan melaksanakan rekrutmen KPPS untuk pemungutan suara ulang," tambahnya.
Baca juga: Keluarga Besar Korem 032/Wirabraja Ibadah Kurban, Brigjen TNI Wahyu Eko Purnomo: Pererat Silaturahmi
KPU saat ini tengah melakukan koordinasi bersama jajaran daerah untuk proses tindak lanjutnya.
Sebagaimana putusan MK, KPU harus melakukan pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, dan penyandingan suara ulang untuk beberapa wilayah yang gugatannya dikabulkan hakim konstitusi.(*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.