Kabupaten Sijunjung

Polres Sijunjung Amankan 500 Karung Pupuk Nonsubsidi yang Dijual Secara Ilegal

Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengamankan 500 karung pupuk nonsubsidi yang dijual secara illegal.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Polres Sijunjung
Satreskrim Polres Sijunjung mengamankan gudang pupuk non subsidi di Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung, Rabu (12/6/2024) sekitar jam 22.00 WIB. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengamankan 500 karung pupuk nonsubsidi yang dijual secara illegal.

“Pupuk nonsubsidi ini dijual dengan cara mengganti karung pupuk yang lebih mahal serta berat pupuk juga dikurangi sekilo sampai lima kilo,” ucap Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin saat ditemui, Senin (17/6/2024).

Dijelaskannya penangkapan itu dilakukan secara langsung kepada pemilik pupuk tersebut di Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung, Rabu  (12/6/2024) sekitar jam 22.00 WIB.

Pupuk non subsidi ini berasal dari daerah Pekanbaru dan diedarkan untuk wilayah Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya.

Ia juga menjelaskan saat penangkapan berhasil diamankan sembilan orang dan satu diantaranya ditetapkan menjadi tersangka berinsial DO (38).

Baca juga: Pemko Bukittinggi Gelar Pemilihan Duta GenRe, Ingatkan Peserta Berkontribusi Bentuk Karakter Remaja 

DO merupakan warga Jorong Ranah Pinago, Nagari Siaur, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung.

Tersangka akan dikenakan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Serta Pasal 121 Junto Pasal 122 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan denda maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved