Iduladha 2024

Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban saat Iduladha 2024 Sesuai Ketentuan Kemenag RI

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait batas waktu penyembelihan hewan kurban Iduladha 2024.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Penampakan sapi kurban Presiden Joko Widodo untuk Sumatera Barat (Sumbar) jelang disembelih, Senin (17/6/2024). 

Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma hadza minka walaka, Allahumma taqabbal minni.

Artinya: "Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini adalah (kurban) dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah (kurban) ini dariku."

Rukun Menyembelih Hewan Kurban

  • Penyembelih beragama Islam.
  • Binatang yang disembelih binatang yang halal baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya bukan hasil mencuri atau menipu.
  • Alat penyembelih harus tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang itu dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih.
  • Tujuan penyembelihan yakni untuk hal diridhai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal, sajian nenek moyang berhala atau upacara kemusrikan lainnya.

Hal yang Makruh saat Penyembelihan Hewan Kurban

  • Menyembelih sampai putus lehernya.
  • Menyembelih dengan alat tumpul
  • Menguliti atau memotong-motong hewan itu sebelum nyawanya hilang.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved