Iduladha 2024

Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban saat Iduladha 2024 Sesuai Ketentuan Kemenag RI

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait batas waktu penyembelihan hewan kurban Iduladha 2024.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Penampakan sapi kurban Presiden Joko Widodo untuk Sumatera Barat (Sumbar) jelang disembelih, Senin (17/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait batas waktu penyembelihan hewan kurban Iduladha 2024.

Kemenag telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1445 H jatuh pada hari ini, Senin (17/6/2024).

Pada Hari Raya Idul Adha 1445 H, umat Islam juga menjalankan ibadah berupa penyembelihan hewan kurban.

Sementara itu penyembelihan hewan kurban pada momen Idul Adha 2024 harus memperhatikan waktu yang telah disyariatkan.

Maka dari itu, Kemenag telah menerbitkan SE terbaru tentang Panduan Penyelenggaran Ibadah Hari Raya Idul Adha Tahun 1445 H/2024 M.

Dalam aturan tersebut, Kemenag telah memberikan kententuan batas waktu penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2024 untuk umat Islam di Indonesia.

Baca juga: DPC PDIP Padang Kurban 1 Ekor Sapi, Dibagikan ke Warga Sekitar dan Simpatisan

Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2024

Menurut SE Kemenag, ketentuan batas waktu penyembelihan hewan kurban Idul Adha 1445 H adalah pada Kamis, 20 Juni 2024. Atau tepat pada tanggal 13 Zulhijjah 1445 H.

"Pemotongan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan yaitu pada Hari Raya Iduladha dan hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijjah)," tulis SE Menag Nomor 3 Tahun 2024.

Melalui SE Menag tersebut disampaikan pula bahwa pemotongan hewan kurban diimbau untuk dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).

Tetapi pemotongan hewan kurban juga boleh dilakukan di luar RPH-R jika terdapat keterbatasan dan dilakukan sesuai ketentuan.

Dalam hal keterbatasan RPH-R tersebut, panitia kurban diimbau untuk melaporkan lokasi pemotongan hewan kurban kepada pemerintah setempat dengan memperhatikan aspek kesejahteraan hewan dan higiene sanitasi kebersihannya, antara lain meliputi ketentuan berikut:

  • Menggunakan penutup atau sekat pemisah (berupa kain atau terpal) sehingga proses penyembelihan tidak dapat terlihat ternak lain.
  • Penanganan daging dan jeroan dilakukan secara terpisah.
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pemotongan serta melakukan manajemen limbah sebelum dan sesudah proses pemotongan hewan kurban.
  • Lebih lanjut, masyarakat dan panitia kurban diimbau agar lebih proaktif dalam melaporkan kepada dinas terkait jika ada hal-hal yang mencurigakan terhadap hewan kurban.

Demikian informasi yang diatur dalam SE Menag terbaru mengenai penyelenggaraan Idul Adha 2024.

Baca juga: Polres Sijunjung Amankan 500 Karung Pupuk Nonsubsidi yang Dijual Secara Ilegal

Doa Menyembelih Hewan Kurban

Sebelum menyembelih hewan kurban, dianjurkan untuk membaca doa sebagai berikut:

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved