BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: IRT Simpan Narkoba dalam Rumah di Tanah Datar dan Gempa Pesisir Selatan

Berita populer Sumbar IRT simpan narkoba dalam rumah di Tanah Datar dan Gempa Pesisir Selatan.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunJatim.com
Ilustrasi narkoba jenis sabu - Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial VA (30) karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.  

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Sumbar selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang IRT simpan narkoba dalam rumah di Tanah Datar dan Gempa Pesisir Selatan.

Simak berita selengkapnya:

1. Seorang Ibu Rumah Tangga di Tanah Datar Sumbar Ditangkap Polisi karena Simpan Narkoba dalam Rumah

Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial VA (30) karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri mengatakan pelaku diamankan di rumah milik orang tua pelaku di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (13/6/2024) kemarin.

"Benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba kemarin," ujarnya, Jumat (14/6/2024).

Baca juga: Seorang Ibu Rumah Tangga di Tanah Datar Sumbar Ditangkap Polisi karena Simpan Narkoba dalam Rumah

Sebelumnya tim Satres Narkoba mendapatkan informasi tentang akan adanya transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

"Hasilnya, kita berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip, tiga buah plastik klip dan 1 unit HP," katanya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Gempa M 4,7 Guncang Pesisir Selatan Jumat Siang, Terasa hingga Kota Padang

2. Gempa Bumi Dangkal M 4,7 Guncang Pesisir Selatan Sumbar Akibat Aktivitas Sesar Lokal

Gempa bumi tektonik mengguncang Kabupaten Pesisir Selatan pada Jumat (14/6/2024) pukul 12.39 WIB.

Kepala Stasiun Geofisika Padang Panjang Suaidi Ahadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, gempa yang mengguncang Pesisir Selatan berkekuatan M 4.7.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved