Pemilu 2024

Pemungutan Suara Ulang DPD RI Sumbar Digelar Hari Sabtu, Tanggal Belum Dipastikan

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) d

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Ory Sativa Syakban ditemui pada Jumat (14/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) dipastikan digelar hari Sabtu. Namun tanggalnya belum ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Ory Sativa Syakban pada Jumat (14/6/2024).

"Yang jelas untuk mengantisipasi kekhawatiran berbagai pihak tentang partisipasi yang menurun, informasi dari pimpinan (KPU RI), InsyaAllah hari PSU itu hari Sabtu, tanggalnya belum. Ini belum ditetapkan. Bila sudah resmi akan kita umumkan," kata Ory.

"Cara meningkatkan partisipasi, karena tak ada kampanye, kita masif-kan sosialisasi sejak diumumkan DCT nantinya," tambahnya.

Ory menuturkan, KPU Sumbar sudah mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI pada 12-14 Juni 2024 lalu mengenai persiapan pelaksanaan PSU DPD RI Sumbar.

Baca juga: Presiden Terbitkan Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online, Berikut Susunan Anggota dan Tugasnya

Hanya saja, sejauh ini kata dia, untuk tahapan penyelenggaraan masih menunggu surat dinas atau surat keputusan dari KPU RI.

"Tahapannya dibagi beberapa hal, pertama akan ada pemenuhan persyaratan Pak Irman Gusman berupa bukti administrasi yang bersangkutan menyampaikan kepada publik sebagai mantan terpidana. Setelahnya dokumennya akan diverifikasi," kata dia.

Setelahnya, KPU RI akan menetapkan kembali Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI Dapil Sumbar lagi.

"Lalu, kami merekrut KPPS. KPPS yang kemarin (14 Februari 2024 lalu) menjadi anggota KPPS sepanjang masih memenuhi syarat dan bersedia," katanya.

Sementara itu, PPK dan PPS yang sudah direkrut KPU akan diberikan tugas tambahan untuk melaksanakan PSU.

Ia menjelaskan, PSU DPD RI dalam putusan MK wajib digelar 45 hari sejak putusan dibacakan. Kata Ory, dalam target KPU RI, 45 hari itu sudah selesai sampai rekap nasional.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved