Pemilu 2024

Tindak Lanjut Pemungutan Suara Ulang DPD Sumbar Tunggu Petunjuk Teknis KPU RI

KPU Sumatera Barat (Sumbar) masih tunggu petunjuk teknis pelaksaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota DPD dari KPU RI.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen saat ditemui pada Rabu (6/9/2023) di Kota Padang. KPU Sumbar masih tunggu petunjuk teknis pelaksaan PSU calon anggota DPD dari KPU RI. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) masih tunggu petunjuk teknis pelaksaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota DPD dari KPU RI.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilakukan Irman Gusman.

MK memerintahkan KPU agar melakukan PSU DPD RI Sumbar dengan melibatkan Irman Gusman.

Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen mengatakan pihaknya menunggu arahan dan petunjuk teknis dari KPU RI terkait PSU tersebut.

"Iya, kita akan tindaklanjuti bagaiamanapun putusan MK. Kita akan PSU lagi," kata Surya Efitrimen, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Pj Wako Suprayitno Respon, Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Payakumbuh terhadap 3 Ranperda

Menurutnya, yang dibatalkan MK tersebut keputusan KPU RI. Maka terkait pelaksanaan PSU juga akan mengikuti arahan KPU RI.

"Iya dalam 45 hari akan digelar PSU," ujarnya. 

Sebelumnya, keputusan PSU disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Suhartoyo melalui siaran di Youtube KPU Sumbar.

MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat. MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU melakukan PSU.(*)
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved