Pemilu 2024
Tindak Lanjut Pemungutan Suara Ulang DPD Sumbar Tunggu Petunjuk Teknis KPU RI
KPU Sumatera Barat (Sumbar) masih tunggu petunjuk teknis pelaksaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota DPD dari KPU RI.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) masih tunggu petunjuk teknis pelaksaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota DPD dari KPU RI.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilakukan Irman Gusman.
MK memerintahkan KPU agar melakukan PSU DPD RI Sumbar dengan melibatkan Irman Gusman.
Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen mengatakan pihaknya menunggu arahan dan petunjuk teknis dari KPU RI terkait PSU tersebut.
"Iya, kita akan tindaklanjuti bagaiamanapun putusan MK. Kita akan PSU lagi," kata Surya Efitrimen, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Pj Wako Suprayitno Respon, Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Payakumbuh terhadap 3 Ranperda
Menurutnya, yang dibatalkan MK tersebut keputusan KPU RI. Maka terkait pelaksanaan PSU juga akan mengikuti arahan KPU RI.
"Iya dalam 45 hari akan digelar PSU," ujarnya.
Sebelumnya, keputusan PSU disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Suhartoyo melalui siaran di Youtube KPU Sumbar.
MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat. MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU melakukan PSU.(*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.