Pilkada 2024
Tahapan Pilwako Padang Dimulai, KPU: Pendaftaran Paslon Dibuka 27 Agustus 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang meluncurkan tahapan Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Padang tahun 2024, Senin (10/6/2024) malam di Hotel Trun
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang meluncurkan tahapan Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Padang tahun 2024, Senin (10/6/2024) malam di Hotel Truntum.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra mengatakan, peluncuran tahapan Pilkada 2024, menandakan bahwa tahapan Pilkada di Kota Padang sudah dimulai.
Menurutnya, dengan peluncuran ini, tinggal 104 hari lagi, penetapan pasangan calon yang akan berkonsentrasi di Pilkada Kota Padang.
“Ini merupakan pengingat bagi KPU lebih persiapkan lagi dalam persiapan pilkada. Persiapan yang sudah dilaksanakan, sudah dibentuk badan adhoc di tingkat kecamatan dan kelurahan,” katanya.
Ia menjelaskan di kecamatan 55 PPK sudah terbentuk, dan dibantu tenaga sekretariat dari Pemko Padang, masing-masing 3 per kecamatan. Selain itu, 312 petugas PPS untuk 104 kelurahan juga sudah direkrut.
Baca juga: PPDB Sumbar 2024 Jenjang SMA/SMK: Syarat, Dokumen Disiapkan, Cara dan Jadwal Pendaftaran
Dengan peluncuran, KPU juga berharap nantinya masyarakat dapat beramai-ramai datang ke TPS, dan menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.
Dalam waktu dekat, KPU Padang juga akan merekrut sebanyak 2.584 orang petugas Pantarlih. Mereka akan betugas mencocokan data pemilih.
“Bagi yang berminat bergabung Pantarlih, silahkan daftar ke PPS masing-masing kelurahan mulai 13 Juni dan dibuka lima hari,” katanya.
Selain itu, sesuai aturan PKPU, pada tanggal 27 Agustus 2024, KPU Padang akan mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk pencalonan pilkada kota Padang
Pendaftaran pasangan calon akan dibuka mulai Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024.
Baca juga: Pemko Bukittinggi Bersama Korem 032/Wirabraja Sepakati NPHD Jelang Pilkada 2024
Penelitian persyaratan calon: Selasa, 27 Agustus 2024 sampai 21 September 2024
“Lalu akan ditetapkan pasangan calon yang akan berkompetisi pada 22 September 2024,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan kampanye akan dilakukan selama dua bulan, masa kampanye mulai Rabu, 25 September 2024 sampai Sabtu, 23 November 2024
Kemudian akan dilakukan pelaksanaan pemungutan suara Rabu, 27 November 2024.
“Kita berharap, masyarakat mengetahui dan siap, termasuk stakeholder, partai politik dan pasangan calon dalam menghadapi Pilkada Kota Padang tahun 2024," kata Dorri. (*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.