Pemilu 2024
KPU Sumbar Komitmen Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait PSU Sesuai Ketentuan Berlaku
MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Hal ini terkait permohonan yang dimohonkan mantan terpidana kasus korupsi Irman Gusman.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan sengketa pileg untuk Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban bilang, prinsipnya, KPU Provinsi Sumbar sedang menunggu arahan perihal Teknikalitas Tindaklanjut Putusan MK 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilu DPD Dapil Sumatera Barat.
Hal itu diantaranya terkait mekanisme penetapan peserta pemilu, penyelenggara ad-hoc, tahapan pelaksanaan, logistik dan sebagainya.
Baca juga: Epyardi Asda Dukung Istrinya Maju Pilkada Solok, Sebut Demi Kelanjutan Pembangunan Daerah
KPU Sumbar, kata dia, akan menyampaikan langkah selanjutnya setelah rapat koordinasi pasca putusan MK bersama KPU RI yang digelar esok di Jakarta.
"Setelah rakor dengan KPU RI yang di gelar tanggal 12-14 Juni 2024," kata Ory.
"KPU Sumbar berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya dia.
Ory membeberkan, PSU pemilihan DPD RI Dapil Sumbar akan dilaksanakan di 17.569 TPS.(*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.