Pemilu 2024

KPU Sumbar Komitmen Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait PSU Sesuai Ketentuan Berlaku

MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Hal ini terkait permohonan yang dimohonkan mantan terpidana kasus korupsi Irman Gusman.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan sengketa pileg untuk Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban bilang, prinsipnya, KPU Provinsi Sumbar sedang menunggu arahan perihal Teknikalitas Tindaklanjut Putusan MK 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilu DPD Dapil Sumatera Barat.

Hal itu diantaranya terkait mekanisme penetapan peserta pemilu, penyelenggara ad-hoc, tahapan pelaksanaan, logistik dan sebagainya.

Baca juga: Epyardi Asda Dukung Istrinya Maju Pilkada Solok, Sebut Demi Kelanjutan Pembangunan Daerah

KPU Sumbar, kata dia, akan menyampaikan langkah selanjutnya setelah rapat koordinasi pasca putusan MK bersama KPU RI yang digelar esok di Jakarta.

"Setelah rakor dengan KPU RI yang di gelar tanggal 12-14 Juni 2024," kata Ory.

"KPU Sumbar berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya dia.

Ory membeberkan, PSU pemilihan DPD RI Dapil Sumbar akan dilaksanakan di 17.569 TPS.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved