Pemilu 2024

Hari Terakhir Sidang MK Bacakan Putusan 31 Perkara PHPU Pemilu Legislatif

Hari ini terakhir Mahkamah Konstitusi (MK)  menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pileg 2024 Senin (10/6/2024).

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

TRIBUNPADANG.COM - Hari ini terakhir Mahkamah Konstitusi (MK)  menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pileg 2024 Senin (10/6/2024).

Sidang putusan hari ini akan menjadi hari terakhir atau pengujung penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024.

"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan untuk 31 perkara PHPU Legislatif pada Senin," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, dalam keterangannya, Senin pagi.

Sebelumnya, sebanyak 297 perkara PHPU Pileg diterima MK, pada tahun 2024 ini.

MK telah melakukan tahap dismissal untuk sebanyak 191 perkara pada 21-22 Mei.

Baca juga: KPK Ingatkan Caleg Terpilih Segera Laporkan Harta Kekayaan Cegah Masalah Administrasi

Kemudian, pada tanggal 6-7 Juni, MK telah memutus sebanyak 75 dari total 106 perkara sengketa Pileg 2024.

"Sehingga, hari ini merupakan sidang terakhir dari seluruh rangkaian tahapan PHPU 2024," ucap Fajar.

Sebagai informasi, Peraturan MK 1/2024 menargetkan lembaga yang dijuluki "The Guardian of Constitution" itu rampung menangani PHPU Legislatif, pada 10 Juni 2024.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved