Pemilu 2024

Daftar 27 Perkara PHPU Pemilu 2024 Sudah Diputuskan MK, Hari Ini Sidang Terakhir

Simak daftar 27 perkara sengketa Pileg 2024 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024 yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Istimewa/WikiCommons
Gedung Mahkamah Konstitusi. Simak daftar 27 perkara sengketa Pileg 2024 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024 yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi MK. 

- Perkara 54: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai NasDem dan meminta dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS Kecamatan Bandar Baru di dapil Pidie Jaya 3 untuk kursi DPRK Pidie Jaya

- Perkara 121: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Adil Sejahtera Aceh dan MK meminta penghitungan ulang surat suara di dapil Aceh Timur 2 di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ranto Peureulak

- Perkara 105: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 16 TPS dapil Aceh Timur 4.

- Perkara 16: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Adil Sejahtera Aceh dan meminta penghitungan ulang surat suara pada dapil Aceh 6 di seluruh TPS di Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Ranto Peureulak, dan Kecamatan Peunaro.

- Perkara 21 - MK mengabulkan sebagian permohonan perseorangan Abubakar Abdullah dan memerintahkan penghitungan ulang surat suara di dapil Lombok Barat 2, Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: Jadwal Puasa Arafah dan Tarwiyah Iduladha 2024, Disertai Bacaan Niat

3. Penyandingan Data Suara Caleg

- Perkara 94: MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Golkar terkait perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor sepanjang Daerah Pemilihan Kota Bogor 3.

MK meminta penyandingan suara ulang di 10 TPS di dapil tersebut.

- Perkara 183: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrat untuk pemilihan anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Banten II.

MK meminta dilakukan penyandingan data suara di dapil Banten II terkait perolehan suara PDIP di 120 TPS.

- Perkara 258 - MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Perindo untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 1 Kapressy Jacob dari partai tersebut.

MK meminta dilakukan penyandingan data suara di dapil Maluku Tengah sepanjang dapil 1.

- Perkara 151: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Hanura dan memerintahkan KPU melakukan penyandingan perolehan suara antara dokumen c hasil dan d hasil di dapil Sekadau 3 untuk kursi DPRD Sekadau.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Sidang Terakhir Putusan PHPU Legislatif, Berikut Daftar 27 Perkara yang Telah Diputus MK,

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved