Pemilu 2024

Daftar 27 Perkara PHPU Pemilu 2024 Sudah Diputuskan MK, Hari Ini Sidang Terakhir

Simak daftar 27 perkara sengketa Pileg 2024 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024 yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Istimewa/WikiCommons
Gedung Mahkamah Konstitusi. Simak daftar 27 perkara sengketa Pileg 2024 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024 yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi MK. 

- Perkara 247: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar. Sehingga, memerintahkan dilakukannya PSU di 31 TPS lokasi khusus area perkebunan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

- Perkara 225: MK mengabulkan sebagian permohonan PKB. Sehingga, memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti karena adanya pelanggaran administrasi.

- Perkara 234: MK mengabulkan sebagian permohonan PDI Perjuangan. Sehingga, memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU untuk TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) dan TPS 07 Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

- Perkara 05: MK mengabulkan sebagian permohonan PAN. MK memerintahkan PSU dilakukan untuk 2 TPS di Kelurahan Malawele, dapil Papua Barat Daya 3.

- Perkara 284: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Gerindra. Sehingga, Mahkamah memerintahkan PSU di TPS 02 Desa Nanga Tekungai kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang Dapil Sintang 5, untuk Kursi DPRD Kabupaten Sintang.

- Perkara 149: MK mengabulkan sebagaia permohonan Partai Perindo.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 pada Tempat Pemungutan Suara 12 Desa Pardomuan, Kecamatan Pangururan.

- Perkara 01: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Nasdem. Dalam putusan, MK meminta PSU pada dapil Kota Ternate 2 karena terdapat Ketua KPPS tidak menandatangani surat suara.

- Perkara 20: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar. Mahkamah memerintahkan untuk PSU di dapil Aceh 6 di seluruh TPS pada 8 Kecamatan.

- Perkara 184 - MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar. Mahkamah meminta dilakukan PSU pada dapil Nias Selatan 6, Kabupaten Nias Selatan.

Baca juga: KPK Ingatkan Caleg Terpilih Segera Laporkan Harta Kekayaan Cegah Masalah Administrasi

2. Penghitungan Ulang Surat Suara

- Perkara 275: MK calon anggota DPR dan DPRD yang diajukan oleh Partai NasDem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan.

MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara pada 6 TPS Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan dapil lahat 4. pemohon.

- Perkara 128: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai NasDem. Mahkamah memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara di tujuh TPS di Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni.

- Perkara 153: MK mengabulkan sebagian permohonan PAN. Mahkamah meminta KPU melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim di Dapil Pidie Jaya 1 untuk kursi anggota DPRK Pidie Jaya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved