Kota Padang

Nongkrong hingga Dini Hari di Khatib Sulaiman, 4 Perempuan Diangkut Satpol PP Padang Sumbar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan patroli pengawasan di Kawasan Jembatan Siti Nurbaya dan Sepanjang Jalan Khatib Sulaiman..

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Satpol PP Padang mengamankan empat orang perempuan yang kedapatan nongkrong hingga dini hari, Jumat (7/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan patroli pengawasan di Kawasan Jembatan Siti Nurbaya dan Sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (7/6/2024) dini hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra mengatakan, saat patroli pengawasan anggota Satpol PP mengamankan empat orang perempuan yang kedapatan nongkrong hingga dini hari.

Di antaranya tiga orang perempuan diamankan di kawasan Khatib Sulaiman dan satu orang perempuan di kawasan Jembatan Siti Nurbaya,

Baca juga: Satpol PP Padang Bongkar Warung Warga yang Berdiri di Bawah Trafo di Jalan Sutomo

"keempat orang perempuan ini ditertibkan oleh petugas lantaran kedapatan nongkrong hingga dini hari, dan saat dilakukan pemeriksaan mereka juga tidak mengantongi Kartu Identitas," kata Chandra.

Dalam rangka memberikan edukasi dan pembinaan keempat perempuan tersebut terpaksa di bawa oleh petugas ke Mako Pol PP Padang.

Chandra berharap, dengan petugas memberikan nasehat dan edukasi kepada empat perempuan yang di amankan, kedepan nya mereka tidak lagi mengulangi perbuatan yang dapat merusak nama baik dan masa depan mereka.

"Setelah dilakukan proses pendataan, mereka diminta di jemput oleh pihak keluarga sebagai penjamin, sekaligus pembinaan yang dilakukan bersama pihak keluarga, agar mereka tidak mengulangi perbuatan mereka lagi," tutup Chandra.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved