Hakim Lakukan Pengancaman
Hakim PN Padang Lakukan Pengancam pada Advokat LBH di Ruang Sidang, Sebut bakal Bawa Golok
Dua orang advokat publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang diduga diancam oleh seorang hakim di Pengadilan Negari (PN) Padang pada Rabu (5/6/2024) si
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Menurut Decthree, apa yang ia dan Anisa alami sudah tidak sebatas pelanggaran etik, melainkan masuk ke ranah tindak pidana, sehingga pihaknya kemudian melaporkannya ke kepolisian.
"Sangat disayangkan sekali lembaga peradilan diisi oleh hakim-hakim yang seperti ini, kita sangat menyayangkan sekali kenapa ada hakim-hakim yang seperti ini, dan dia masih menangani perkara, ini juga tidak baik bagi institusi peradilan sendiri yang kita agung-agungkan memberikan keadilan. Padahal sebelumnya dia juga kita laporkan juga dalam pelanggaran kode etik tentang perempuan berhadapan dengan hukum. Sudahlah tidak memiliki perspektif perempuan berhadapan dengan hukum, tidak berperspektif korban, sekarang juga melakukan pengancaman. Ini sudah tidak sehat lagi hakim-hakim seperti ini dipertahankan di peradilan sendiri, itu sangat kecewa dengan situasi peradilan saat ini," pungkasnya.
Kuasa Hukum Laporkan Oknum Hakim ke KY Hingga Polda Sumbar
Buntut dugaan pengancaman terhadap dua advokat publik LBH Padang, Adrizal selaku kuasa hukum langsung melayangkan laporan ke KY perwakilan Sumbar pada Rabu (5/6/2024).
Selain itu, pada Kamis (6/6/2024) Adrizal juga mendatangi Polda Sumbar untuk melaporkan dugaan tindakan pengancaman terhadap Dechtree dan Anisa, dengan dugaan pelanggaran pasal 335 KUHP.
"Kami juga telah melaporkan ke Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) agar bisa membantu advokasi dalam kasus ini, agar marwah pengadilan tidak bisa dilemahkan, dihina atau diinjak-injak oleh segelintir orang, walaupun di ia posisinya seorang hakim," kata Adrizal.
Baca juga: LBH Padang Somasi Gubernur Sumbar, Kepala BPJN, Bupati Solok Terkait Kerusakan Jalan di Air Dingin
Ia menyebut, sikap oknum hakim itu sangat tidak profesional hingga menghancurkan marwah pengadilan.
"Bahkan juga Mencederai atau mengkhianati UU advokat. Bahwa seorang advokat memiliki kebebasan untuk melalukan suatu pembelaan dan maupun langkah-langkah dalam membela kliennya," ujarnya.
Respons Ketua PN Padang
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang, Syafrizal menyebut belum menerima keterangan resmi atau pun laporan dari LBH Padang terkait dugaan pengancaman yang dilakukan salah seorang hakim.
Ia mengaku belum mengetahui secara jelas duduk masalahnya lantaran baru pulang dinas luar sejak Rabu lalu.
"Pihak yang dilaporkan (B) saya akan konfirmasi sore ini dengan beliau, biar bersua langsung. Ketemu langsung tentu lebih jelas (masalahnya)," kata Syafrizal kepada wartawan.
Ia berharap LBH Padang bersedia untuk membuka ruang dialog dengannya. "Kita berharap LBH juga bertemu, dialog dengan saya bagaimana masalah yang sebenarnya," tambahnya.(*)
PN Padang Hormati Laporan Terkait Hakim Lakukan Pengancaman, Proses Masih Jalan di KY dan Polisi |
![]() |
---|
Jaringan Pembela HAM Demo PN Padang, Minta Pecat Hakim Pelaku Pengancaman 2 Advokat LBH |
![]() |
---|
Hakim Pelaku Pengancaman Tetap Bertugas Usai Dilaporkan ke KY, PN Padang Tunggu Hasil Pemeriksaan |
![]() |
---|
Hakim Ancam Advokat Publik LBH, Ketua PN Padang: Lepas Kontrol karena Khawatir Dapat Sanksi KY |
![]() |
---|
Respons Ketua PN Padang Terkait Hakim Dilaporkan Lakukan Pengancaman ke Advokat LBH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.