Kota Payakumbuh

2 Remaja Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Payakumbuh, Diciduk Nunggu Pembeli di Pinggir Jalan

Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua orang remaja karena melakuakan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ...

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Polres Payakumbuh
Pelaku AZ dan RV bersama barang bukti narkotika saat diamankan ke Mapolres Payakumbuh, Kamis (6/6/2024) malam. 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua orang remaja karena melakuakan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (6/6/2024) sekira pukul 21.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan kedua tersangka berinisial AZ (21) dan RV (18) ditangkap saat menunggu calon pembeli narkotika di pinggir jalan kawasan Kenagarian Batu Hampar, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Menurut Aiga, penangkapan kedua pekaku asal berawal dari informasi masyarakat, berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tersangka dan menemukanya di sekitaran jalan umum Kenagarian Batu Hampar.

Baca juga: Inflasi Sumbar 0,51 Persen Bulan Mei, Jalan Putus Padang-Bukittinggi Dorong Kenaikan Harga Pangan

"Saat disergap dan digeledah, kita menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dalam dompet tersangka AZ dan satu paket lagi di temukan ditanah karena AZ berusaha menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Selanjutnya, Polisi kemudian melakuakan penggeledahan di rumah AZ yang berlokasi di Jorong Piladang Kenagarian Batu Hampar, disana Polisi juga menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening.

Tersangka AZ mengakui semua barang bukti sabu tersebut didapatnya dari seseorang bernama Belmond (DPO) yang saat ini masih menjalani hukuman tindak pidana narkotika di salah satu Lapas Khusus Narkoba yang ada di Sumatera Barat.

Selain narkotika jenis sabu, dua unit handphone milik tersangka dan uang sebesar Rp 100 ribu hasil dari penjualan narkotika sebelumnya juga diamankan Polisi sebagai barang bukti.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved