Pilkada 2024
Tak Ada Pendaftar, Pilkada 2024 Sijunjung Dipastikan Tanpa Calon Independen
Pilkada 2024 di Kabupaten Sijunjung dipastikan tidak diramaikan oleh calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) jalur perseorangan
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Pilkada 2024 di Kabupaten Sijunjung dipastikan tidak diramaikan oleh calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) jalur perseorangan atau independen.
Hal tersebut lantaran tak ada satu pun calon yang mendaftar melalui jalur independen di KPU Kabupaten Sijunjung.
Diketahui KPU Kabupaten Sijunjung telah membuka pendaftaran bacalon Bupati jalur perseorangan atau independen, semenjak Minggu (5/5/2024) lalu.
Namun hingga hari terakhir pendaftaran Minggu (12/5/2024) tak ada satu pun bacalon mendaftar melalui jalur perseorangan ini.
Hal tersebut diungkap Ketua Devisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Kabupaten Sijunjung, Susila Andica.
Baca juga: 35 Nama Bakal Calon Kepala Daerah PKB Tingkat Kota dan Kabupaten Sejumlah Daerah di Indonesia
"Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah dibuka sejak 5-12 Mei namun hingga hari terakhir, tidak ada satupun calon yang mendaftarkan dirinya ke KPU Sijunjung melalui jalur perseorangan," katanya, Senin (3/6/2024).
Ia juga mengatakan pendaftaran perseorangan harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.
Salah satu syaratnya yaitu pasangan calon (Paslon) yang ingin maju melalui jalur perorangan atau independen harus memegang dukungan 10 persen dari jumlah DPT Pemilu kemarin.
“Jadi calon perseorangan wajib mengumpulkan pendukung minimal 10 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) kemarin dan pesebaran lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan,” terangnya.
Susil juga menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan pemilihan kepala daerah ada dua tahapan pemilihan terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Baca juga: Wacana Duet Mahyeldi-Vasko Ruseimy di Pilgub Sumbar, Pengamat: Bisa Picu Persaingan Internal
“Semua hal itu perlu kerja sama apalagi dalam memberikan informasi pada khalayak ramai perlu bersinergi dengan para insan pers,” tutupnya.(*)
| KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
|
|---|
| Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
|
|---|
| DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Sosialisasi-Tahapan-Jadwal-Penyelenggaraan.jpg)