Pilkada 2024

Tak Ada Pendaftar, Pilwako Padang Panjang Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

KPU Padang Panjang memastikan pemilihan wali kota dan wakil walikota pada Pilkada 2024 tanpa ada calon perseorangan

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi - Pilkada 2024 Padang Panjang dipastikan tanpa calon perseorangan atau jalur independen. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang memastikan pemilihan wali kota dan wakil walikota pada Pilkada 2024 tanpa ada calon perseorangan atau jalur independen.

Hal itu diketahui, tidak adanya pendaftar yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan hingga pukul 23.59 WIB pada 12 Mei 2024 lalu.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Padang Panjang, Gunawan menjelaskan, penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan balon perseorangan pada Pilkada 2024 sudah dimulai pada 5 Mei hingga 12 Mei 2024 lalu.

"Kita sudah tunggu hingga larut malam pukul 23.59 WIB, saat itu tidak ada satu pun yang menyerahkan dokumen pencalonan untuk perseorangan," kata Gunawan dilansir Kominfo Padang Panjang, Sabtu (1/6/2024).

Ia menyebutkan, berpedoman kepada amanat UU Nomor 10 Tahun 2016, untuk pengajuan pasangan calon dari partai politik (parpol) dan gabungan parpol ketentuannya adalah 20 persen dari kursi yang ada di DPRD Kota Padang Panjang.

Baca juga: Program Saga Saja Pemko Pariaman, 45 Persen Lulusan Sudah Bekerja di Luar Daerah

Dengan kata lain, kalau ada satu partai yang dapat empat kursi berarti bisa mengajukan dengan sendiri pasangan calonnya.

“Atau bisa juga dari 25 persen suara partai yang ada kursinya di DPRD. Jadi ini kadang ada yang salah pemahaman. Partainya tidak dapat kursi, lalu dikumpul-kumpul suaranya hingga menjadi 25 persen dan bisa mencalonkan, itu tidak benar. Tetap ada ketentuannya, yaitu partai yang ada kursinya di DPRD,” sebutnya.

Secara tahapan, tambah dia, parpol dan gabungan parpol sudah bisa mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU Padang Panjang pada 27-29 Agustus mendatang.

Ditambahkan Gunawan, tahapan kampanye akan dilakukan setelah penetapan pasangan calon dan hal ini akan diatur. Namun aturan secara detail dan tekniknya akan ditunggu dari peraturan KPU tentang kampanye Pilkada 2024.

Dengan tidak adanya calon dari perseorangan, pihaknya meminta agar parpol dan gabungan parpol nantinya dapat memperhatikan dengan baik setiap syarat dan ketentuan hukum yang berlaku dalam hal pengajuan balon wako-wawako.

Baca juga: Diguyur Hujan, Kloter 17 Tutup Rangkaian Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Embarkasi Padang

Hal tersebut dimaksudkan agar semua proses tahapan pelaksanaan pilkada yang berlangsung, dapat dipahami dengan baik oleh parpol pengusung bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Kita berharap semua tahapan proses pelaksanaan pilkada di Sumatera Barat dan Kota Padang Panjang khususnya, dapat berjalan aman dan penuh integritas, guna mewujudkan pelaksanaan pesta demokrasi yang aman damai, demokratis dan bermartabat,” harapnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved