Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Polisi Tilang Pengendara Terobos Lembah Anai dan Pelaku Penggelapan Diringkus
Simak sejumlah berita menarik populer Sumbar yang telah tayang dalam 24 jam terakhir di laman TribunPadang.com.
TRIBUNPADANG.COM - Simak sejumlah berita menarik populer Sumbar yang telah tayang dalam 24 jam terakhir di laman TribunPadang.com.
Pertama, kabar pihak kepolisian akan menindak pengendara yang menerobos perbaikan jalur Lembah Anai, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Alasannya jalur tersebut masih dalam perbaikan akibat rusak pasca-bencana alam, sehingga khawatir penggunan jalan akan menganggu proses tersebut.
Kemudian, Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria berinisial LS (28) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan bermotor roda empat.
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Simak lebih lengkap lewat artikel berikut:
1. Masih dalam Perbaikan, Polisi akan Tilang Pengendara yang Terobos Jalur Lembah Anai Sumbar
Pihak kepolisian akan menindak pengendara yang menerobos perbaikan jalur Lembah Anai, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), sebab jalur tersebut masih dalam perbaikan akibat rusak pasca-bencana alam.
"Kita akan menjerat masyarakat yang bandel karena melewati jalur Lembag Anai yang menghubungkan Padang-Bukittinggi dengan menilang mereka," kata Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan.
Kombes Pol Dwi menyampaikan, jalur tersebut masih dalam masa perbaikan pasca-bencana banjir bandang yang terjadi beberapa hari lalu, sehingga pengendara dilarang melintasinya.
"Dasar menindaknya Undang-undang Lalu lintas, sebab jalur tersebut tidak boleh ditempuh selama dalam masa perbaikan," ujarnya.
Selaku Dirlantas Polda Sumbar, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan Padang-Bukittinggi ataupun sebaliknya, tidak menggunakan jalur tersebut.
Baca juga: Polisi Patroli Cegah Pengendara Nakal Terobos Proyek Perbaikan Jalan Putus di Lembah Anai Sumbar
"Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk menggunakan jalur yang dianjurkan seperti Malalak dan Sitinjau Lauik," ujarnya.
Dirinya mengakhiri, apabila masyarakat pengguna kendaraan bermotor masih memaksa menempuh jalur tersebut, akan mengganggu proses pengerjaan perbaikan jalan.
"Masyarakat yang tetap lalu lalang akan menghambat proses perbaikan jalan. Pengendara belum boleh melalu jalur tersebut karena sangat berisiko tinggi sebab kontur masih labil, meskipun jalannya sudah diperbaiki," pungkasnya.
2. Personel Satreskrim Polres Pasbar dibantu Masyarakat Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil di Pujorahayu
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria berinisial LS (28) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan bermotor roda empat.
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Tim opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro meringkus pelaku yang telah diamankan oleh masyarakat di Nagari Pujorahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (27/5/2024) kemarin.
"Benar, pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/75/III/2024/SPKT RES PASBAR tanggal 25 Maret 2024, terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil merk Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam, dengan Nomor Polisi BA 8527 MQ," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris di Simpang Empat, Selasa (28/5/2024) sore.
Diketahui, bahwa mobil merek Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam dengan Nomor Polisi BA 8527 MQ merupakan milik korban bernama Romi Rahmat (39) warga Jorong Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Baca juga: Empat Lelaki Diringkus Polres Pasaman Barat di Sudut 90, Ratusan Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
Sedangkan kejadian itu terjadi pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di rumah korban.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menyampaikan rangkaian perkataan kebohongan dan bujuk rayu berupa melakukan rental mobil korban yang akan digunakan untuk usaha, namun tidak dikembalikan sesuai jadwal dan mengalihkan kepemilikan (menjual) tanpa izin pemilik (korban).
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp65 juta, sehingga korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat," ungkapnya.
Dijelaskan, sebagai tindaklanjut atas dugaan perkara tindak pidana penggelapan mobil tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dilanjutkan dengan tahap penyelidikan.
Kemudian, pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas saat itu sedang melakukan patroli di daerah Nagari Pujorahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo, dan mendapati pelaku sedang melintas di Jalan Lintas Dusun II Nagari Pujorahayu.
"Sempat terjadilah kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, kemudian petugas berhasil memberhentikan mobil yang dikendarai oleh pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah kebun sawit, petugas dibantu oleh warga setempat melakukan pengejaran dan mencari keberadaan pelaku, namun ketika itu tidak ditemukan," jelasnya.
Kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB sore, saat itu pelaku sedang berjalan di jalan lintas Dusun III Nagari Pujorahayu, kemudian pelaku hendak meminjam handphone dan sepeda motor kepada salah seorang warga Dusun III Pujorahayu, namun tidak diberikan oleh warga tersebut.
Warga mencurigai gerak-gerik pelaku yang saat itu sedang berjalan menuju arah Simpang Tugu Wayang Pujorahayu, setelah melihat wajah pelaku dan disesuaikan dengan foto yang dikirimkan oleh petugas pada saat awal pengejaran terhadap pelaku, kemudian warga beserta perangkat Nagari Pujorahayu mengamankan pelaku dan membawa ke Kantor Wali Nagari Pujorahayu.
"Setelah pelaku diamankan oleh warga, perangkat Nagari Pujorahayu langsung menghubungi pihak Kepolisian Polsek Pasaman dan Polres Pasaman Barat," jelasnya.
Ia menyebut, dalam perkara ini petugas menyita barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil barang model pick up warna hitam dengan nomor polisi BA 8527 MQ milik korban, satu buah kunci kontak cadangan mobil barang model pick up warna hitam dengan nomor polisi BA 8527 MQ milik korban dan satu lembar buku keur hasil uji kelayakan mobil.
"Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.
| 3 BERITA POPULER SUMBAR: Solar Industri Naik, Damkar Sijunjung Evakuasi Ular dan Netralitas Pilwana |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER SUMBAR: Waspada Kenaikan Harga, Kloter 1 Haji Sumbar dan Pria Gelapkan Motor Teman |
|
|---|
| 4 Berita Populer Sumbar: Dugaan Malpraktik di RSUP M Djamil hingga Harga Dexlite Tembus Rp24.650 |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER SUMBAR: Temuan Jejak Harimau, Travel Masuk Jurang dan Korban Hanyut Banjir Pasaman |
|
|---|
| 4 Berita Populer Sumbar: Polisi Jaga Fly Over Sitinjau Lauik, Cadangan Listrik dan Banjir Pasaman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/sejumlah-alat-berat-sedang-mengerjakan-perbaikan-jalan.jpg)