Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Polisi Tilang Pengendara Terobos Lembah Anai dan Pelaku Penggelapan Diringkus

Simak sejumlah berita menarik populer Sumbar yang telah tayang dalam 24 jam terakhir di laman TribunPadang.com.

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Sejumlah alat berat sedang mengerjakan perbaikan jalan Nasional Padang-Bukittinggi di Lembah Anai pasca hancur dihantam banjir lahar dingin, Kamis (16/5/2024). 

 

2. Personel Satreskrim Polres Pasbar dibantu Masyarakat Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil di Pujorahayu

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria berinisial LS (28) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan bermotor roda empat.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Tim opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro meringkus pelaku yang telah diamankan oleh masyarakat di Nagari Pujorahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (27/5/2024) kemarin.

"Benar, pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/75/III/2024/SPKT RES PASBAR tanggal 25 Maret 2024, terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil merk Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam, dengan Nomor Polisi BA 8527 MQ," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris di Simpang Empat, Selasa (28/5/2024) sore.

Diketahui, bahwa mobil merek Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam dengan Nomor Polisi BA 8527 MQ merupakan milik korban bernama Romi Rahmat (39) warga Jorong Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Baca juga: Empat Lelaki Diringkus Polres Pasaman Barat di Sudut 90, Ratusan Paket Ganja Kering Siap Edar Disita

Sedangkan kejadian itu terjadi pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di rumah korban.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menyampaikan rangkaian perkataan kebohongan dan bujuk rayu berupa melakukan rental mobil korban yang akan digunakan untuk usaha, namun tidak dikembalikan sesuai jadwal dan mengalihkan kepemilikan (menjual) tanpa izin pemilik (korban).

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp65 juta, sehingga korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat," ungkapnya.

Dijelaskan, sebagai tindaklanjut atas dugaan perkara tindak pidana penggelapan mobil tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dilanjutkan dengan tahap penyelidikan.

Kemudian, pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas saat itu sedang melakukan patroli di daerah Nagari Pujorahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo, dan mendapati pelaku sedang melintas di Jalan Lintas Dusun II Nagari Pujorahayu.

"Sempat terjadilah kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, kemudian petugas berhasil memberhentikan mobil yang dikendarai oleh pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah kebun sawit, petugas dibantu oleh warga setempat melakukan pengejaran dan mencari keberadaan pelaku, namun ketika itu tidak ditemukan," jelasnya.

Kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB sore, saat itu pelaku sedang berjalan di jalan lintas Dusun III Nagari Pujorahayu, kemudian pelaku hendak meminjam handphone dan sepeda motor kepada salah seorang warga Dusun III Pujorahayu, namun tidak diberikan oleh warga tersebut.

Warga mencurigai gerak-gerik pelaku yang saat itu sedang berjalan menuju arah Simpang Tugu Wayang Pujorahayu, setelah melihat wajah pelaku dan disesuaikan dengan foto yang dikirimkan oleh petugas pada saat awal pengejaran terhadap pelaku, kemudian warga beserta perangkat Nagari Pujorahayu mengamankan pelaku dan membawa ke Kantor Wali Nagari Pujorahayu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved