Kota Padang

Timbulkan Kemacetan, Tim Gabungan Pemko Padang Tertibkan Pedagang Pasar Bandar Buat

Tim gabungan Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan kembali melakukan penataan dan penertiban di kawasan Pasar Bandar Buat

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Satpol PP Padang
Tim gabungan Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan kembali melakukan penataan dan penertiban di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang Senin (20/5/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim gabungan Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan kembali melakukan penataan dan penertiban di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang Senin (20/5/2024).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban dilakukan lantaran banyaknya pedagang yang turun dari tempat berjualan di pasar rakyat tersebut.

Serta ada yang menggunakan tempat parkir untuk berjualan, bahkan ada juga yang menggunakan badan jalan dan mengakibatkan kemacetan di kawasan Bandar Buat.

"Jika dibiarkan tentu akan berdampak pada terjadinya ganguan trantibum di lokasi dan ada juga pedagang yang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," Ujar Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang.

Dalam penertiban tersebut, petugas menertibkan puluhan payung dan lapak - lapak pedagang ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.

Baca juga: Pemkab Solok Selatan Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasinonal ke-166

"Kita belum bisa memastikan sangsi apa yang akan diberikan, karena kita sedang menunggu hasil pemeriksaan dari PPNS," Tambah Chandra Eka Putra.

Dirinya berharap, kepada masyarakat yang berdagang dikawasan Pasar Bandar Buat tersebut, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, guna menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tetap kondusif.

"Mari kita jaga dan kita tata bersama ke indahan dan kebersihan Pasar Tradisional kita tersebut, agar masyarakat yang datang bisa nyaman berbelanja di pasar kita tersebut," harap Chandra Eka Putra (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved