Pemko Padang

BREAKING NEWS: Andree Algamar Resmi Dilantik Jadi Pj Wali Kota Padang Sumbar

Andree Algamar resmi dilantik sebagai Panjabat (PJ) Wali Kota Padang, Sumatera Barat (sumbar), Jumat (17/5/2024). Pelantikan dan pengambilan sumpah..

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Andree Algamar resmi dilantik sebagai Panjabat (PJ) Wali Kota Padang, Sumatera Barat (sumbar), Jumat (17/5/2024). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi di Istana Gubernur Sumbar sekitar pukul 16.45 WIB. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Andree Algamar resmi dilantik sebagai Panjabat (PJ) Wali Kota Padang, Sumatera Barat (sumbar), Jumat (17/5/2024).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi di Istana Gubernur Sumbar sekitar pukul 16.45 WIB.

Diketahui, sebelumnya Andree Algamar ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wako Padang pasca-habisnya masa jabatan Wali Kota Padang, Hendri Septa dan wakilnya, Ekos Albar pada 13 Mei 2024.

"Saya Gubernur Sumbar atas nama Presiden Indonesia resmi melantik Andree Harmadi Algamar sebagai Pj Wali Kota Padang," kata Mahyeldi.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Algamar sebagai Penjabat Wali Kota Padang.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1073 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Padang yang ditandatangani Menteri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 10 Mei 2024.

Dalam SK tersebut, Penjabat Wali Kota memiliki beberapa kewajiban, di antaranya selama melaksanakan tugas sebagai Pj Wali Kota, Andree Algamar harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Baca juga: Tidak Jadi Hari Ini, Pelantikan Andree Algamar sebagai Pj Wako Padang Dijadwalkan Ulang

Lalu memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seterusnya mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.

Selanjutnya, dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.

Kemudian membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan pemekaran daerah.

Serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. 

Namun larangan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Tugas selanjutnya, memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada di Kota Padang Tahun 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit 3 bulan sekali.

Selanjutnya, masa jabatan Penjabat Wali Kota Padang paling lama satu tahun terhitung satu sejak tanggal pelantikan.

Selama melaksanakan tugas sebagai PJ Wali Kota Padang yang bersangkutan untuk sementara melepaskan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah dan ditunjuk Pj Sekretaris Daerah.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved