Kota Payakumbuh

Polisi Amankan Pasutri di Payakumbuh karena Menjadi Pengedar Barang Terlarang

Sat Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan pasangan suami istri karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Minggu (5/5/2024) sekira pukul 02.50 WIB

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Dok Polres Payakumbuh
Pasangan suami istri yang menjadi pengedar narkotika di kawasan Kota Payakumbuh saat diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Payakumbuh, Minggu (5/5/2024) 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Sat Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan pasangan suami istri karena menjadi pengedar  narkotika jenis sabu, Minggu (5/5/2024) sekira pukul 02.50 WIB.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mengatakan penangkapan berawal dari informasi terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu yahg akan dilakukan di sekitaran Kelurahan Padang Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat.

"Bersasarkan informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu tersangka yang berinisial I (28) saat menunggu calon pembelinya datang," kata Aiga, Selasa (7/5/2024).

Saat digeledah, Polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Selanjutnya, tim Sat Narkoba melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Padang Datar untuk lakukan penggeledahan.

Baca juga: Terbakar Sejak Pukul 1.30 Siang, Kebakaran di Pasar Raya Padang Akhirnya Padam Jelang Magrib

"Saat akan memasuki rumah, kita melihat seorang perempuan lari sambil membawa plastik kresek dari dalam ke luar rumah," ujarnya.

Karena curiga, tim Sat Narkoba langsung mengejar perempuan tersebut yang berlari sambil membawa narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam plastik kresek.

"Perempuan tersebut berinisial ES (31) yang merupakan istri dari pelaku. Saat diamankan, kita menemukan belasan paket siap edar," ujarnya.

"Awalnya ES tidak mengakui bahwasanya dirinya terlibat dalam bisnis haram suaminya, namun kita tetap amankan untuk di lakukan pendalaman di Mapolres Payakumbuh," sambungnya.

Kepada Polisi, tersangka I mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Rino (DPO) seharga Rp 9 juta.

"Modus nya masih sama, terima barang dahulu untuk kemudian di jual baru disetor kepada pemasok barang. Kita akan terus buru pelaku pemasok barang haram tersebut," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved