Pilkada 2024
Gerindra Sumbar Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah 7 hingga 20 Mei 2024
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Barat (Sumbar) membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Barat (Sumbar) membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah, baik itu pendaftaran bakal calon gubernur hingga bupati dan wali kota.
Pendaftaran dibuka mulai besok, Kamis 7 Mei 2024 dan berakhir 20 Mei 2024.
Ketua Pelaksana Penjaringan Kepala Daerah Sumbar Partai Gerindra, sekaligus Sekretaris DPD Evi Yandri mengatakan, pendaftaran bakal calon kepala daerah itu digelar serentak se-Sumbar.
Ia bilang, kesempatan mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah lewat Gerindra dibuka seluas-luasnya kepada siapapun yang berminat, meskipun bukan kader dari partai yang diketuai Presiden Indonesia terpilih Prabowo Subianto.
"Pendaftaran untuk tingkat gubernur bisa diambil langsung ke kantor DPD Gerindra Sumbar, sementara, untuk tingkat bupati/ walikota dapat mendaftar ke DPC Gerindra di masing-masing daerah," kata Evi Yandri saat konferensi pers, Senin (6/5/2024) sore.
Baca juga: DPC Gerindra Bukittinggi Mengambil Formulir Penjaringan Bacalon Walikota ke DPC Partai Demokrat
Ia menambahkan, untuk mengambil formulir pendaftaran, para calon dapat diwakilkan oleh tim-nya masing-masing, namun untuk menyerahkan formulir, bakal calon harus hadir langsung.
"Insyaallah partai Gerindra akan serius untuk merangkul dan mengakomodir putra-putri terbaik Sumbar, bersama partai Gerindra untuk menyelaraskan diri program-program presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo -Gibran," imbuhnya.
Anggota legislatif terpilih DPRD Sumbar ini menambahkan, ada 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh para calon yang mendaftar ke partai Gerindra, yakni surat permohonan dari calon, surat kesediaan menjadi bakal calon, surat pernyataan direkomendasikan oleh partai Gerindra.
Baca juga: Maju Pilkada Padang, Ketua DPRD Syafrial Kani Kader Gerindra Daftar Lewat PKB dan Demokrat
Lalu, para calon juga harus melengkapi surat pernyataan telah berumur 30 tahun, surat pernyataan setia terhadap Pancasila dan UUD NRI 1945, surat pernyataan daftar harta kekayaan pribadi (HKP), surat riwayat hidup, surat pernyataan belum pernah menjadi kepala daerah sebelumnya.
Kemudian surat pernyataan bersedia mengemban visi misi dan melanjutkan manifesto perjuangan politik partai Gerindra, surat pernyataan menerima apapun keputusan yang diambil partai dalam menetapkan bakal calon.
Selanjutnya, surat pernyataan pengunduran diri dari ASN, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan lainnya, serta surat pernyataan tidak aktif dari jabatan yang dikeluarkan oleh DPC di masing-masing daerah.
(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.