Pilkada 2024

KPU Pasaman Barat Buka Pencalonan Perseorangan Pilkada 2024, Minimal Dapat 25.182 Dukungan

KPU Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan perseorangan pada Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024, Sabtu (4/5/2024) si

Penulis: Ahmad Romi | Editor: afrizal
TribunPadang.com/AhmadRomi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan perseorangan pada Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024, Sabtu (4/5/2024) siang. 

TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan perseorangan pada Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024, Sabtu (4/5/2024) siang.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai stakeholder dan ormas serta organisasi kepemudaan yang ada di Kabupaten Pasaman Barat di antaranya MUI, LKAAM, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Ketua pimpinan Cabang Nahdatul Ulama, Ketua PC Ansor, HIPMI Pasaman Barat, KAHMI, IKADI, Badan Eksekutif Mahasiswa dan awak media baik cetak maupun digital.

Ketua KPU Pasaman Barat, Alfi Syahrin yang diwakili Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pasaman Barat, Hafizul Pahmi dalam sambutannya mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.

Baca juga: KPU Pasaman Barat akan Rekrut Petugas Badan Adhoc PPK untuk Pilkada 2024, Ini Tanggal Seleksinya

“Karena Minggu (5/5/2024) besok sudah mulai tahapan pemenuhan persyaratan dukungan, makanya hari ini kita laksanakan sosialisasi dengan harapan Bapak/Ibu semuanya nanti dapat menyampaikannya kepada masyarakat atau bakal calon yang berencana akan maju melalui calon perseorangan ini,” katanya di Simpang Empat, Sabtu.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah menjelaskan bahwa salah satu syarat bakal calon perseorangan dalam pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 adalah menyerahkan syarat minimal dukungan calon perseorangan sebesar 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 296.254 pemilih.

"Jadi, untuk bisa maju mencalonkan diri, paket calon perseorangan harus mendapatkan dukungan 25.182 yang tersebar di enam kecamatan dari 11 kecamatan di Kabupaten ini," jelasnya.

Dikatakan pula bahwa bentuk dukungan yang harus diserahkan bakal calon perseorangan ini adalah berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan dari pemilik KTP.

Baca juga: Serius jadi Calon Bupati Pasaman Barat, Mustika Yana Lanjut Daftar ke PAN dan Partai Nasdem

“Untuk tahapan persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan akan dimulai pada 5 hingga 7 Mei 2024, kemudian penyerahan dukungan calon perseorangan mulai 8 Mei 2024. Itu semua harus diupload melalui aplikasi SILON,” lanjutnya.

Setelah itu, tahapan verifikasi faktual akan dilakukan oleh KPU atau kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung calon perseorangan yang telah diserahkan, termasuk surat pernyataan.

"Jangan sampai nanti ternyata mereka tidak pernah mendukung, tetapi tiba-tiba ada identitas dukungan," ungkapnya.

Namun, lanjut dia, apabila syarat minimal dukungan sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan regulasi, berkas syarat dukungan akan diloloskan.

"Begitu juga sebaliknya, jika dokumen tidak lengkap, dianggap tidak penuhi syarat," tegasnya.

Terkait dengan itu, KPU berharap kepada masyarakat yang ingin maju dalam Pilkada Kabupaten Pasaman Barat tahun 2024 melalui jalur perseorangan harus mempersiapkan administrasi dukungan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved