Pilkada 2024

Calon Perseorang Harus Miliki 5.584 Minimal Dukungan untuk Maju di Pilkada Kota Solok 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok rilis secara resmi syarat minimal dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Tribunpadang.com/Ghaffar Ramdi
Gedung KPU Kota Solok. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok rilis secara resmi syarat minimal dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2024.

Dalam pernyataan KPU Kota Solok ditetapkan bahwa syarat minimal dukungan pasangan calon perseorang dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Solok tahun 2024 sebanyak 5.584 dukungan.

Syarat minimal persebaran dukungan pasangan calon perseorang dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Solok tahun 2024 sebanyak dua kecamatan.

Dilanjutkan, bahwa perhitungan syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan harus berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap Pemilu terakhir.

Diketahui bahwa, jumlah DPT di Kota Solok pada Pemilu serentak kemarin berjumlah 55. 832 DPT.

Baca juga: Bupati Sijunjung Benny Dwifa Tabur 10 Ribu Bibit Ikan di Sungai Batang Pulasan

Syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Solok tahun 2024.

Saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Solok, Tomi Farto mengatakan bahwa dukungan minimal untuk calon perseorang minimal 10 persen dari jumlah DPT.

"Tidak hanya itu, jumlah sebaran dukungan harus lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kota Solok," pungkas Tomi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved