Pilkada 2024
Calon Perseorang Harus Miliki 5.584 Minimal Dukungan untuk Maju di Pilkada Kota Solok 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok rilis secara resmi syarat minimal dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok rilis secara resmi syarat minimal dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2024.
Dalam pernyataan KPU Kota Solok ditetapkan bahwa syarat minimal dukungan pasangan calon perseorang dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Solok tahun 2024 sebanyak 5.584 dukungan.
Syarat minimal persebaran dukungan pasangan calon perseorang dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Solok tahun 2024 sebanyak dua kecamatan.
Dilanjutkan, bahwa perhitungan syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan harus berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap Pemilu terakhir.
Diketahui bahwa, jumlah DPT di Kota Solok pada Pemilu serentak kemarin berjumlah 55. 832 DPT.
Baca juga: Bupati Sijunjung Benny Dwifa Tabur 10 Ribu Bibit Ikan di Sungai Batang Pulasan
Syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Solok tahun 2024.
Saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Solok, Tomi Farto mengatakan bahwa dukungan minimal untuk calon perseorang minimal 10 persen dari jumlah DPT.
"Tidak hanya itu, jumlah sebaran dukungan harus lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kota Solok," pungkas Tomi.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.