Kabupaten Dharmasraya

Hendak Kabur ke Bandung, Residivis Pencuri Asal Dharmasraya Ditangkap Polisi di Jambi

Kepolisian Polres Dharmasraya bersama Polres Tebo Jambi menangkap pelaku pencurian berinsial S (29).

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Dok. Polres Dharmasraya
Pelaku (S) pencurian uang dan emas telah diamankan di Rutan Mako Polres Dharmasraya, Jumat( 27/4/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Kepolisian Polres Dharmasraya bersama Polres Tebo Jambi menangkap pelaku pencurian berinsial S (29).

Diketahui S (29) merupakan warga Jorong Lubuk Agam, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Ia ditangkap di Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Jumat( 27/4/2024) sekitar 00.45 WIB.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto mengatakan, penangkapan pelaku terkait dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp10 Juta dan emas seberat 52 gram.

“Tim berhasil mengamankan pelaku setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melarikan diri ke pulau Jawa yaitu Bandung,” jelasnya dari keterangan tertulis, Minggu (28/4/2024).

Lanjutnya, pelaku telah berangkat menuju Bandung menggunakan Bus Transport Express ia menaiki bus tersebut di daerah Tukum Rantau Ikil, Kabupaten Muaro Bungo.

Baca juga: Cegah Pencurian di Rumah Kosong saat Mudik Lebaran, Polres Pasaman Barat Gencar Patroli

Sebelumnya tim gabungan Polsek Sungai Rumbai dan Satreskrim Polres telah mengetahui merk dan ciri ciri bus yang di tumpangi pelaku.

Selanjutnya dengan koordinasi yang baik antara anggota Opsnal Polres Dharmasraya dan anggota Opsnal Polres Tebo, pelaku berhasil diamankan ketika tiba di daerah Tebo Propinsi Jambi.

Ia juga menjelaskan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru tanpa nomor polisi dikira hasil dari perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku serta satu unit ponsel merk Oppo A5s milik korban.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Mako Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Menurut keterangan pelaku, pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama dengan rekan pelaku, dan saai ini untuk rekan pelaku masih dilakukan pencarian  dan pengejaran.

Baca juga: Pelaku Spesialis Pencurian dengan Pemberatan Diringkus Polsek Kuranji saat Mengkonsumsi Sabu

Pelaku adalah residivis pelaku tindak pidana pencurian yang mana pelaku sebelumnya sudah dua kali ditahan dalam perkara yang sama yaitu pencurian untuk perkara ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved