Kabupaten Dharmasraya
Hendak Kabur ke Bandung, Residivis Pencuri Asal Dharmasraya Ditangkap Polisi di Jambi
Kepolisian Polres Dharmasraya bersama Polres Tebo Jambi menangkap pelaku pencurian berinsial S (29).
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Kepolisian Polres Dharmasraya bersama Polres Tebo Jambi menangkap pelaku pencurian berinsial S (29).
Diketahui S (29) merupakan warga Jorong Lubuk Agam, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Ia ditangkap di Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Jumat( 27/4/2024) sekitar 00.45 WIB.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto mengatakan, penangkapan pelaku terkait dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp10 Juta dan emas seberat 52 gram.
“Tim berhasil mengamankan pelaku setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melarikan diri ke pulau Jawa yaitu Bandung,” jelasnya dari keterangan tertulis, Minggu (28/4/2024).
Lanjutnya, pelaku telah berangkat menuju Bandung menggunakan Bus Transport Express ia menaiki bus tersebut di daerah Tukum Rantau Ikil, Kabupaten Muaro Bungo.
Baca juga: Cegah Pencurian di Rumah Kosong saat Mudik Lebaran, Polres Pasaman Barat Gencar Patroli
Sebelumnya tim gabungan Polsek Sungai Rumbai dan Satreskrim Polres telah mengetahui merk dan ciri ciri bus yang di tumpangi pelaku.
Selanjutnya dengan koordinasi yang baik antara anggota Opsnal Polres Dharmasraya dan anggota Opsnal Polres Tebo, pelaku berhasil diamankan ketika tiba di daerah Tebo Propinsi Jambi.
Ia juga menjelaskan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru tanpa nomor polisi dikira hasil dari perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku serta satu unit ponsel merk Oppo A5s milik korban.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Mako Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Menurut keterangan pelaku, pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama dengan rekan pelaku, dan saai ini untuk rekan pelaku masih dilakukan pencarian dan pengejaran.
Baca juga: Pelaku Spesialis Pencurian dengan Pemberatan Diringkus Polsek Kuranji saat Mengkonsumsi Sabu
Pelaku adalah residivis pelaku tindak pidana pencurian yang mana pelaku sebelumnya sudah dua kali ditahan dalam perkara yang sama yaitu pencurian untuk perkara ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya.(*)
Wabup Leli Arni Kunjungi Solok Selatan, Soroti Potensi Kopi untuk Dikembangkan di Dharmasraya |
![]() |
---|
Jembatan Jorong Lagan Nagari Koto Nan IV Dibawuah Dharmasraya Mulai Diperbaiki |
![]() |
---|
Bupati Bangga Tim Cerdas Quran Kabupaten Dharmasraya Raih Prestasi Membanggakan Tingkat Sumbar |
![]() |
---|
Ketua Dekranasda Dharmasraya Hadiri Event Rang Solok Baralek Gadang 2025 |
![]() |
---|
Revitalisasi 23 Sekolah Senilai Rp 28 Miliar, Bupati Annisa Tinjau Langsung Progres di Lapangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.