Pemilu 2024
Besok MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2024, Total 297 Perkara Ditarget Selesai Juni
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara untuk hasil pemilihan legislatif atau Pileg pada Pemilu 2024 mulai Senin (28/4/2024).
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara untuk hasil pemilihan legislatif atau Pileg pada Pemilu 2024 mulai Senin (28/4/2024).
Sebanyak 297 perkara PHPU Sudah rigestrasi yang akan diadili oleh 9 Hakim Konstitusi ditarget selesai pada Juni 2024.
"PHPU pileg itu kemarin kita sudah meregistrasi 297 perkara, jadi total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai, jadi 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Jubir MK, Fajar Laksono dicuplik dari Tribunnews.com, Minggu (28/4/2024).
Sidang perdana gugatan Pileg akan digelar pada Senin (29/4/2024) depan dan ditarget rampung pada 10 Juni 2024.
"Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin, ada 79 hari Senin dan 53 hari untuk Selasa," lanjutnya.
Baca juga: Bupati Sijunjung Salurkan Bantuan untuk Nurani Korban Banjir dan Longsor di Desa Kampung Baru
Sebelum sidang dimulai, MK terlebih dulu melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan pada Kamis dan Jumat (25-26 April 2024).
Dalam gelar perkara ini para hakim konstitusi mempelajari bersama seluruh perkara yang telah diregistrasi.
"Hakim Konstitusi mencermati, mempelajari, dan memahami secara bersama-sama seluruh perkara yang telah diregistrasi kemarin beserta dengan berkas perkara," jelas Fajar.
Adapun sidang gugatan Pileg akan dibagi menjadi tiga panel. Ini berbeda dengan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang digelar secara pleno.
Nantinya masing-masing panel akan diisi oleh tiga hakim, yang satu di antaranya bertugas sebagai Hakim Ketua Panel.
Baca juga: Soal Kemungkinan Bersama Ekos Albar di Pilwako Padang, Hendri Septa: Bisa Saja Jika Diatur Allah
Ketua MK Suhartoyo beberapa waktu lalu mengungkapkan untuk sengketa Pileg 2024, yang akan menjadi Hakim Ketua Panel adalah dia sendiri sebagai Ketua MK, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Hakim Arief Hidayat.
"(Hakim Ketua Panel) Prof Saldi, saya (Suhartoyo), dan Pak Arief," ucap Suhartoyo.
Hakim Ketua Panel dipilih berdasarkan tiga unsur, yaitu unsur hakim yang diajukan Mahkamah Agung (MA), unsur hakim yang diajukan presiden, dan unsur hakim yang diajukan DPR.
Adapun Suhartoyo diusulkan MA, Saldi Isra diusulkan presiden, dan Arief Hidayat diusulkan DPR.
Diketahui, selain Arief Hidayat, hakim lain yang juga diusulkan DPR adalah M Guntur Hamzah dan Arsul Sani.
Suhartoyo menjelaskan, Arief Hidayat dipilih untuk mengisi panel karena dinilai paling senior.
"(Arief Hidayat) itu yang paling senior, punya pengalaman," jelas Suhartoyo.
Baca juga: Usung Kader Sendiri di Pilkada 2024, Golkar Pasaman Barat Tidak Buka Peluang Pihak Eksternal
Sama seperti sidang PHPU Pilpres, agenda sidang PHPU Pileg juga akan dimulai dengan pembacaan permohonan pemohon, jawaban termohon, pihak terkait, pemberi keterangan hingga mendengarkan saksi dari para pihak.
"Hari Senin, ada 79 hari Senin dan 53 hari untuk Selasa. 79 nanti akan dibagi ke 3 panel, begitu juga hari Selasa 53 akan dibagi tiga panel, jadwal sidang lengkapnya ada di laman MK," ungkap Fajar Laksono.
"10 Juni mudah-mudahan semuanya sudah kelar. Boleh maju, tapi tidak boleh lambat dari itu, karena 30 hari kerja sejak registrasi kemarin kita selesaikan," imbuhnya.
MK menyebut sebanyak 240 lebih pihak terkait sudah mendaftar gugatan Pileg.
Fajar mengatakan permohonan menjadi pihak terkait ini sebagai upaya mempertahankan gugatan yang dilayangkan oleh pemohon pada perkara di persidangan.
Baca juga: Nofil Anoverta, Putra Asli Kelahiran Bukittinggi Mantapkan Diri Maju Pilkada 2024 Jalur Independen
"(Pihak terkait) kepentingannya untuk membela posisi atau suaranya yang berkaitan dengan itu ya tidak ada yang mempertahankan lah kira-kira. Misalnya ini salah satu partai disebut dalam permohonan itu, seharusnya ini suara saya, tapi lari ke partai itu, nah partai itu jadi pihak terkait, kalau dia tidak datang ya sudah, berarti tidak ada yang membela dia punya kepentingan dalam persidangan," tuturnya.
"Kalau enggak hadir, enggak ada pertahanannya lah dalam persidangan," ujarnya.(*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.