Pemilu 2024

Besok MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2024, Total 297 Perkara Ditarget Selesai Juni

Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara untuk hasil pemilihan legislatif atau Pileg pada Pemilu 2024 mulai Senin (28/4/2024).

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Istimewa/WikiCommons
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara untuk hasil pemilihan legislatif atau Pileg pada Pemilu 2024 mulai Senin (28/4/2024). 

Suhartoyo menjelaskan, Arief Hidayat dipilih untuk mengisi panel karena dinilai paling senior.

"(Arief Hidayat) itu yang paling senior, punya pengalaman," jelas Suhartoyo.

Baca juga: Usung Kader Sendiri di Pilkada 2024, Golkar Pasaman Barat Tidak Buka Peluang Pihak Eksternal

Sama seperti sidang PHPU Pilpres, agenda sidang PHPU Pileg juga akan dimulai dengan pembacaan permohonan pemohon, jawaban termohon, pihak terkait, pemberi keterangan hingga mendengarkan saksi dari para pihak.

"Hari Senin, ada 79 hari Senin dan 53 hari untuk Selasa. 79 nanti akan dibagi ke 3 panel, begitu juga hari Selasa 53 akan dibagi tiga panel, jadwal sidang lengkapnya ada di laman MK," ungkap Fajar Laksono.

"10 Juni mudah-mudahan semuanya sudah kelar. Boleh maju, tapi tidak boleh lambat dari itu, karena 30 hari kerja sejak registrasi kemarin kita selesaikan," imbuhnya.

MK menyebut sebanyak 240 lebih pihak terkait sudah mendaftar gugatan Pileg.

Fajar mengatakan permohonan menjadi pihak terkait ini sebagai upaya mempertahankan gugatan yang dilayangkan oleh pemohon pada perkara di persidangan.

Baca juga: Nofil Anoverta, Putra Asli Kelahiran Bukittinggi Mantapkan Diri Maju Pilkada 2024 Jalur Independen

"(Pihak terkait) kepentingannya untuk membela posisi atau suaranya yang berkaitan dengan itu ya tidak ada yang mempertahankan lah kira-kira. Misalnya ini salah satu partai disebut dalam permohonan itu, seharusnya ini suara saya, tapi lari ke partai itu, nah partai itu jadi pihak terkait, kalau dia tidak datang ya sudah, berarti tidak ada yang membela dia punya kepentingan dalam persidangan," tuturnya.

"Kalau enggak hadir, enggak ada pertahanannya lah dalam persidangan," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved