Pemilu 2024

Besok MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2024, Total 297 Perkara Ditarget Selesai Juni

Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara untuk hasil pemilihan legislatif atau Pileg pada Pemilu 2024 mulai Senin (28/4/2024).

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Istimewa/WikiCommons
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara untuk hasil pemilihan legislatif atau Pileg pada Pemilu 2024 mulai Senin (28/4/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara untuk hasil pemilihan legislatif atau Pileg pada Pemilu 2024 mulai Senin (28/4/2024).

Sebanyak 297 perkara PHPU Sudah rigestrasi yang akan diadili oleh 9 Hakim Konstitusi ditarget selesai pada Juni 2024.

"PHPU pileg itu kemarin kita sudah meregistrasi 297 perkara, jadi total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai, jadi 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Jubir MK, Fajar Laksono dicuplik dari Tribunnews.com, Minggu (28/4/2024).

Sidang perdana gugatan Pileg akan digelar pada Senin (29/4/2024) depan dan ditarget rampung pada 10 Juni 2024.

"Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin, ada 79 hari Senin dan 53 hari untuk Selasa," lanjutnya.

Baca juga: Bupati Sijunjung Salurkan Bantuan untuk Nurani Korban Banjir dan Longsor di Desa Kampung Baru

Sebelum sidang dimulai, MK terlebih dulu melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan pada Kamis dan Jumat (25-26 April 2024).

Dalam gelar perkara ini para hakim konstitusi mempelajari bersama seluruh perkara yang telah diregistrasi.

"Hakim Konstitusi mencermati, mempelajari, dan memahami secara bersama-sama seluruh perkara yang telah diregistrasi kemarin beserta dengan berkas perkara," jelas Fajar.

Adapun sidang gugatan Pileg akan dibagi menjadi tiga panel. Ini berbeda dengan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang digelar secara pleno.

Nantinya masing-masing panel akan diisi oleh tiga hakim, yang satu di antaranya bertugas sebagai Hakim Ketua Panel.

Baca juga: Soal Kemungkinan Bersama Ekos Albar di Pilwako Padang, Hendri Septa: Bisa Saja Jika Diatur Allah

Ketua MK Suhartoyo beberapa waktu lalu mengungkapkan untuk sengketa Pileg 2024, yang akan menjadi Hakim Ketua Panel adalah dia sendiri sebagai Ketua MK, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Hakim Arief Hidayat.

"(Hakim Ketua Panel) Prof Saldi, saya (Suhartoyo), dan Pak Arief," ucap Suhartoyo.

Hakim Ketua Panel dipilih berdasarkan tiga unsur, yaitu unsur hakim yang diajukan Mahkamah Agung (MA), unsur hakim yang diajukan presiden, dan unsur hakim yang diajukan DPR.

Adapun Suhartoyo diusulkan MA, Saldi Isra diusulkan presiden, dan Arief Hidayat diusulkan DPR.

Diketahui, selain Arief Hidayat, hakim lain yang juga diusulkan DPR adalah M Guntur Hamzah dan Arsul Sani.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved