Kabupaten Tanah Datar

Tiga Anak di Bawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Tanah Datar karena Menjadi Pelaku Curanmor

Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar mengamankan tiga orang anak laki-laki yang masih dibawah umur di Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Mona Triana
Dok Polres Tanah Datar
Ketiga pelaku curanmor yang masih dibawah umur bersama barang bukti saat dibawa ke Mapolres Tanah Datar, Kamis (25/4/2024) lalu 

TRIBUNPADANG.COM,TANAH DATAR - Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar mengamankan tiga orang anak laki-laki yang masih dibawah umur di Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar pada hari Kamis (25/4/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre Jr mengatakan ketiga pelaku melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada hari Senin (22/4/2024) lalu di Kecamatan Lima Kaum.

"Identitas ketiga anak laki-laki tersebut berinisial RH (15), RM (15) dan RS (14). Ketiga terduga pelaku anak tersebut masih berstatus sebagai pelajar," katanya, Sabtu (27/4/2024).

"Setelah mendapatkan laporan dari korban, kita langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti kemudian melakukan penyelidikan," sambungnya.

Selanjutnya, tim Satreskrim Polres Tanah Datar menemukan informasi tersangka yang mengarah kepada ketiga pelaku, kemudian menangkap ketiganya.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Mobil Terbakar di Tanah Datar, Ayah Cabuli Anak Tiri di Agam, Menko PMK ke Sijunjung

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang menjadi barang bukti.

"Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna proses lebih lanjut," ujarnya

"Terhadap ke tiga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved