Demo Tolak Izin Tambang Solok
Dinas ESDM Sumbar: Tambang Galian C di Air Dingin Solok Tidak Mungkin Ditutup, Pelanggaran Belum Ada
Dinas ESDM Sumbar menyatakan tambang galian c di kawasan Air Dingin, Kabupaten Solok tidak bisa ditutup.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan tambang galian c di kawasan Air Dingin, Kabupaten Solok tidak bisa ditutup karena belum ditemukan pelanggaran.
Hal ini disampaikan Sekretaris ESDM Sumbar Wardoyo menanggapi aksi unjuk rasa belasan orang dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar di depan Kantor Dinas ESDM Sumbar pada Kamis (25/4/2024) jelang siang.
Sekretaris ESDM Sumbar Wardoyo mengatakan, perihal penghentian atau penutupan tambang itu ada syarat, yakni melanggar aturan.
Sejauh ini, pihaknya belum menemukan pelanggaran pada tiga perusahaan yang melakukan aktivitas tambang di Air Dingin.
"Kita ada aturan, dan selanjutnya akan melakukan kajian. Ini pasti kami tindak lanjuti. Pekan depan kami akan ke lapangan, akan mengevaluasinya," kata Wardoyo.
Baca juga: LBH Padang: Izin Tambang Galian C di Air Dingin Solok Harus Dicabut, Pulihkan Dampaknya
"Kami akan mencoba mengevaluasi kembali, kalau ada pelanggaran akan dievaluasi, sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Pelanggarannya sampai level mana dulu, baru kami terbitkan surat peringatan," tambahnya.
Kemudian usai aksi, Wardoyo yang diwawancarai di ruangannya menuturkan saat ini pihaknya telah mengambil tindakan penutupan sementara aktivitas tambang di Air Dingin.
Setelahnya, pekan depan ESDM Sumbar akan melakukan evaluasi tambang-tambang yang ada di Air Dingin.
Lalu, data yang dihimpun di lapangan akan dibawa ke forum rapat bersama stake holder lainnya pada Mei 2024.
Adapun ia mengungkapkan, proses penutupan tambang tidak mudah, lantaran tiga tambang yang beraktivitas di Air Dingin memiliki izin. Katanya, untuk menutup tambang yang punya izin ada proses dan aturan yang mesti diikuti.
Baca juga: Usai Tutup Tambang Galian C di Air Dingin, Bupati Solok: Aktivitas Tambang Tidak Sesuai Rekomendasi

Tadi kita sampaikan juga kepada teman-teman pendemo memberi kami waktu untuk kami evaluasi, dari hasil evaluasi itu barulah kita ketahui bahwa kondisi tambang sebenarnya bagaimana, layak ndak untuk ditutup, masih memungkinkan ndak untuk dibina atau diawasi," ujar dia.
"Kalau untuk ditutup saya rasa tidak mungkin, intinya kita evaluasi di lapangan nanti, akan kita ambil kesimpulan dengan stake holder terkait, bukan ESDM saja, BMCKTR, DLH, Dishub dan lain-lain. Itu akan dibawa ke rapat bersama, hasil rapat dikeluarkan rekomendasi apa yang harus kita lakukan terkait tambang yang ada di Air Dingin," pungkas Wardoyo.
Diketahui, unjuk rasa itu dimaksudkan menuntut Dinas ESDM mencabut semua izin tambang di Nagari Air Dingin Kabupaten Solok.
Massa aksi membawa sejumlah spanduk tuntutan dengan narasi "Cabut izin tambang galian C", "ESDM Mandul?", "Tambang air dingin ancam nyawa", Jalan bertaruh nyawa", "Tiada tambang seharga nyawa", "Ngasih izinnya serius, kok ngawasinnya bercanda".
"Cabut, cabut sekarang, cabut sekarang, sekarang juga," sorak seorang orator diikuti massa aksi.
Baca juga: LBH Padang Somasi Gubernur Sumbar, Kepala BPJN, Bupati Solok Terkait Kerusakan Jalan di Air Dingin
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar menilai aktivitas tambang galian C di Nagari Air Dingin adalah penyebab longsor dan kerusakan jalan nasional yang menghubungkan Sumbar dan Jambi itu.
Koordinator aksi unjuk rasa kali ini, Elfin Mahendra menegaskan Dinas ESDM Sumbar harus segera mencabut permanen semua izin tambang di Nagari Air Dingin . Kata Elfin, dampak yang terjadi atas aktivitas tambang sangat struktural.
"Sebelumnya kita melakukan somasi ke Gubernur Sumbar, Kepala BPJN, Bupati Solok, responnya ialah menutup sementara aktivitas tambang. Lebih jauh dari itu, kita menuntut untuk menghentikan permanen. Kita menuntut mencabut secara permanen izin tambang," kata Elfin.
Apapun bentuk tambang, baik ilegal ataupun legal, menurutnya, Dinas ESDM punya tanggung jawab.
Sementara itu, Tommy Adam, salah seorang massa aksi dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar menduga ada kegiatan pertambangan di Air Dingin Solok diluar wilayah izin usaha yang diberikan.
Baca juga: Gubernur Sumbar Safari Ramadan ke Solok Selatan, Bupati Singgung Perbaikan Jalan Rusak di Air Dingin
"Ketika kami overlay, ada 1 hektare, lalu ada setengah hektare yang diduga dilakukan penambangan secara ilegal," ujar Tommy.
Ia menjelaskan, dalam aturan perundang-undangan, khususnya UU minerba, hal itu termasuk tindakan pidana. Lebih lanjut, pidana hukuman penjara mestinya bisa dilekatkan ke ke perusahaan yang melanggar.
"Tapi sayangnya ESDM tak bertindak, kalau tidak viral mereka tidak ke lapangan, itu yang kita sesalkan," tambah dia.
Sejauh ini ia menilai Pemprov Sumbar melalui Dinas ESDM hanya memoratorium aktivitas tambang, dalam artian hanya menghentikan sementara aktivitas tambang.
"Kita minta pencabutan izin selamanya, karena berada di lokasi yang sangat berisiko rencana, karena batu gamping di kawasan karst, kemudian ada dua potensi sesar mendatar dan menurun di Nagari Air Dingin. Apakah nilai tambang seharga dengan nyawa manusia yang tinggal di sana, dan pengguna jalan di sana?," imbuh Tommy.
Baca juga: Jalan Lintas Padang-Kerinci di Air Dingin Solok Rusak Parah, Pengendara Harap Perbaikan Serius
Ia membeberkan, berdasarkan data Walhi Sumbar, terdapat lima tambang di Air Dingin. Sebelah kiri arah dari Padang berada kawasan Karst. "Ada 5 izin pertambangan batu gamping, aktivitas pertambangan ada yang dari 2019 dan 2020," terangnya.
Untuk diketahui, setelah satu jam lebih berorasi, massa aksi kemudian ditemui pihak ESDM Sumbar. Adapun yang menemui massa aksi ialah Wardoyo, yang merupakan Sekretaris Dinas ESDM Sumbar.
Sekira setengah jam kedua pihak berdialog. Massa aksi menuntut dan meminta ESDM Sumbar berjanji segera mencabut izin tambang di Air Dingin dan memulihkan dampak lingkungannya.
"Berapa lama lagi rakyat ini menderita Pak? Tambang itu boleh kalau ada izin, tapi tak boleh merusak lingkungan," kata Indira Suryani, massa aksi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.