Pemilu 2024

Dilakukan Seleksi Existing, Berikut Syarat Administrasi Seleksi Panwaslu Kecamatan Kota Solok

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok akan lakukan seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada serentak 2024.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. 

- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

- Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaar narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat
dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved