Pemilu 2024
Dilakukan Seleksi Existing, Berikut Syarat Administrasi Seleksi Panwaslu Kecamatan Kota Solok
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok akan lakukan seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada serentak 2024.
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaar narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat
dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.