Pemilu 2024
Dilakukan Seleksi Existing, Berikut Syarat Administrasi Seleksi Panwaslu Kecamatan Kota Solok
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok akan lakukan seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada serentak 2024.
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok akan lakukan seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada serentak 2024.
Proses seleksi Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada serentak 2024 dilakukan dengan dua cara yaitu peserta existing yaitu peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu tahun 2024.
Saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiquo Amin mengatakan calon anggota Panwaslu Kecamatan existing sudah bisa melakukan pendaftaran ke Bawaslu Kota Solok mulai hari ini sampai tanggal 27 April mendatang.
Baca juga: Kronologi Warga Diterkam Buaya di Pasaman Barat, Diserang Tiba-Tiba saat Ambil Air di Sungai
"Apabila seluruh peserta existing memenuhi syarat dan lolos evaluasi maka tidak ada perekrutan anggota baru untuk Panwaslu kecamatan," tutur Rafiqul.
Berikut adalah syarat kelengkapan administrasi peserta existing Panwaslu Kecamatan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024:
1. Surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi
2. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran
3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan
4. Surat pernyataan:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan indak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota lewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dann wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah apabila terpilih
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.