Pemilu 2024
PDIP Belum Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ketua DPC Padang Albert: Kita Sedang Gugat ke PTUN
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pagi tadi, Rabu (24/4/2024).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Padang, Albert Hendra Lukman mengatakan sikap partainya terhadap hasil putusan Mahkamah Konstitusi sudah disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
"Tentu sikap yang disampaikan DPP PDI Perjuangan sikap hasil dari gugatan MK, itu merupakan sikap secara keseluruhan. Kami menghargai putusan MK yang final dan mengikat," ujar Albert kepada TribunPadang.com, Rabu (24/4/2024).
Hanya saja, ia mengakui PDIP belum mengucapkan selamat secara resmi ke Prabowo-Gibran, lantaran partainya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Nagara (PTUN).
"Mengapa PDI perjuangan belum mengucapkan selamat ke Prabowo-Gibran, tadi juga Paslon kita juga tak menghadiri, kan jelas PDI Perjuangan lagi melalukan gugatan melalui PTUN," lanjut dia.
Baca juga: Terbuka untuk Non Kader, Partai Demokrat Buka Pendaftaran Bacalon Pilkada Bukittinggi 2024
Artinya, kata Albert kurang etis bila partainya langsung mengucapkan selamat ke presiden dan wakil presiden terpilih sementara secara prosedural masih menggugat ke PTUN.
"Tapi apakah PDI Perjuangan dikatakan tidak sportif? Tidak, kami sportif. Kami sangat sportif di dalam politik ini," imbuh Albert.
Kata dia, saat ini pihaknya cuma menggunakan kanal-kanal yang diakui konstitusi negara.
"Kami tidak demo di jalanan, tidak menyuruh orang untuk demo. Artinya kita menjaga persatuan dan kesatuan, lalu menjaga kenyamanan ketertiban di tengah masyarakat. Tapi kami juga punya hak melalukan keberatan secara konstitusi," pungkas dia.
Dilansir dari Tribunnews.com, PDIP akan menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Profil Miko Kamal, Praktisi Hukum Lulusan Australia Siap Maju jadi Calon Wali Kota Padang 2024
Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung oleh PDIP dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Rencana menggugat ke PTUN itu tercantum dalam poin keempat dari lima poin sikap PDIP menyikapi putusan PHPU Pilpres 2024.
"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, PDIP menghormati keputusan MK, dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pilkada di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).(*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.