Pemilu 2024

Bacalon Wali Kota Bukittinggi Jalur Perseorangan Wajib Kumpulkan 9.507 Dukungan dari 2 Kecamatan

KPU Kota Bukittinggi mengumumkan syarat dukungan bagi bakal calon Wali Kota Bukittinggi jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada 2024.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - KPU Kota Bukittinggi mengumumkan syarat dukungan bagi bakal calon Wali Kota Bukittinggi jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra mengatakan, untuk pasangan calon perseorangan yang ingin berlaga di Pilkada Kota Bukittinggi mesti mengantongi 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Total DPT kita 95.068 pemilih, artinya untuk maju sebagai Paslon independen mesti memiliki 9.507 dukungan masyarakat," jelasnya, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kota Solok akan Lakukan Perekrutan Panwaslu Kecamatan

Selain itu, kata Satria, dukungan masyarakat ini harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan.

"Karena Kota Bukittinggi hanya memiliki tiga kecamatan, maka dukungan terhadap pasangan calon mesti tersebar di dua kecamatan," ujarnya.

Satria juga menyebutkan dukungan masyarakat tersebut harus diserahkan kepada KPU dalam rentang waktu 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

"Meski jumlah dukungan minimal sebanyak 9.507, kita berharap pasangan calon mempersiapkan mempersiapkan lebih dari itu. Hal ini penting untuk mengantisipasi jika saat verifikasi lapangan nanti ada yang tidak sesuai dengan ketentuan," tutupnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

 
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved