Kabupaten Solok
LBH Padang: Izin Tambang Galian C di Air Dingin Solok Harus Dicabut, Pulihkan Dampaknya
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Kabupaten Solok untuk mencabut izin tambang
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Kabupaten Solok untuk mencabut izin tambang Galian C yang beroperasi di Air Dingin.
Diki Rafiqi, Kordinator Divisi Advokasi LBH Padang menyampaikan, informasi yang diterima pihaknya izin tambang Galian C di Air Dingin baru sebatas dibekukan. Sedangkan, menurut LBH izin tambang tersebut harus dicabut.
Diki mengatakan, LBH Padang menilai upaya penyelesaian permasalahan yang dilakukan dengan pembekuan perizinan masih setengah hati. Hal itu, disebutnya berdasarkan pernyataan dari Kepada Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat.
"Pemerintah provinsi masih berpikir, keselamatan manusia masih bisa dinegosiasikan dengan dokumen administratif. Menurut kami, hal ini tidak akan menyelesaikan persoalan sama sekali," katanya, Selasa (23/4/2024).
"Pembekuan perizinan ini hanya solusi-solusi palsu dari pemerintah. Tidak ada guna pembekuan izin, jika hal tersebut bisa ditawar lagi dan akar masalahnya tidak kunjung diselesaikan," tambah Diki.
Baca juga: Resmi Diumumkan, Berikut Rangkaian Tahapan dan Jadwal Seleksi Terbuka PPK oleh KPU Solok
Selain itu pemerintah, baik provinsi dan kabupaten harus melakukan moratorium IUP di sepanjang jalan nasional yang ada di Sumatera Barat.
"Semestinya pemerintah menghasilkan regulasi tidak boleh ada tambang yang diizinkan di wilayah yang bisa mengganggu hajat hidup orang banyak seperti fasum jalan raya dan sebagainya," lanjutnya.
Pasca melakukan pencabutan IUP, imbuh Diki, pemerintah mesti melakukan pemulihan lingkungan yakni reklamasi dan pascatambang di bekas izin.
"Jika tambang beraktifitas kembali kami yakin hal ini akan terulang kembali dan perbaikan jalan hanya bisa dinikmati sesaat saja. Jadi berhentilah memakai solusi palsu tapi berikan tindakan konkret untuk menyelematkan jalan nasional dengan cabut semua izin galian C di sepanjang jalan nasional Air Dingin segera," tegasnya.
Lebih jauh, Diki bilang untuk mengatasi permasalahan ini, perlu sinergi semua pihak mulai dari Bupati Solok, Gubernur, Balan Pelaksana Jalan Nasional dan Kementerian PUPR.
Baca juga: Usai Tutup Tambang Galian C di Air Dingin, Bupati Solok: Aktivitas Tambang Tidak Sesuai Rekomendasi
"Kami merespons soal pernyataan Bupati Kabupaten Solok yang memiliki itikad untuk menyelesaikan permasalahan secara cepat," ujar Diki.
Pihaknya mendorong Bupati Solok mengevaluasi dokumen lingkungan yang menjadi kewenangan dan mencabut persetujuan lingkungan yang diberikan.
"Selain itu, urgen segera Bupati Kabupaten Solok merekomendasikan kepada Gubernur Sumbar untuk mencabut izin Galian C di Jalan Nasional Air Dingin. Kami juga mendesak Bupati Kabupaten Solok untuk berkordinasi dengan BPJN dan Kementerian PUPR untuk segera memperbaiki jalan nasional," pungkasnya.
Pemprov Sumbar: 3 Perusahaan Pemilik IUP Tak Lagi Beroperasi
Sebelumnya, berdasarkan rilis tertulis yang diterima TribunPadang.com menyebutkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan bahwa saat ini tiga perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) di sepanjang jalan nasional Air Dingin Kabupaten Solok tidak lagi beroperasi.
Sementara itu, sejumlah tambang liar yang dikelola masyarakat, disepakati untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, dengan melibatkan dukungan dari Pemprov Sumbar.
Baca juga: LBH Padang Somasi Gubernur Sumbar, Kepala BPJN, Bupati Solok Terkait Kerusakan Jalan di Air Dingin
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Herry Martinus pada Sabtu (20/4/2024).
Ia menyebutkan, kesepakatan itu diperoleh setelah Pemprov Sumbar menggelar rapat pada 28 Maret 2024 lalu, yang diikuti oleh Dinas ESDM Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Dinas PMPTSP Sumbar, Dinas BMCKTR Sumbar, Inspektur Tambang Wilayah Sumbar Kementerian ESDM, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Dinas LH Kabupaten Solok, serta Dinas PUPR Kabupaten Solok.
"Di sepanjang Jalan Nasional Air Dingin itu, ada tiga perusahaan yang memiliki IUP, yaitu PT Bukit Villa Putri, PT Sirtu Air Dingin, dan CV Putra YLM. Lantas, kita di Pemprov Sumbar berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk mengevaluasinya, sehingga keluar rekomendasi penghentian sementara operasi ketiga perusahaan tersebut, karena ada kewajiban pengelolaan lingkungan yang tidak dijalankan," ucap Herry.
Dari ketiga perusahaan tersebut, sambung Herry, dua perusahaan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemprov Sumbar. Sementara itu, satu perusahaan yaitu PT Sirtu Air Dingin, mengantongi izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemkab Solok.
Di samping aktivitas perusahaan, pada Maret lalu Gubernur Sumbar, Mahyeldi bersama jajaran juga datang ke Air Dingin dan menemukan beberapa aktivitas tambang ilegal atau liar. Saat itu, Gubernur langsung melakukan penutupan terhadap aktivitas tambang yang dijalankan oleh masyarakat tersebut.
Baca juga: Gubernur Sumbar Safari Ramadan ke Solok Selatan, Bupati Singgung Perbaikan Jalan Rusak di Air Dingin
"Untuk tambang liar ini, sebenarnya ada beberapa titik di sepanjang jalan Air Dingin. Saat kunjungan pada 25 Maret dan rapat bersama 28 Maret, disepakati bahwa Pemkab Solok yang akan mencari jalan keluar atau yang akan menghentikan aktivitas tambang liar ini, dengan didukung oleh Pemprov Sumbar tentu saja," ucapnya.
Seluruh langkah yang dilakukan tersebut, kata Herry, merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, untuk meningkatkan kualitas jalan nasional yang selama ini rusak karena kondisi geologi serta aktivitas pertambangan di Air Dingin.
"Kondisi geologinya, Air Dingin itu adalah daerah Patahan Semangka Sumatera, di mana tanahnya bergerak sekitar 2 hingga 3 sentimeter per tahun. Ini yang membuat bukit dan bebatuan kerikil di sana gampang jatuh, ditambah lagi lerengnya cukup terjal. Sehingga aktivitas tambang masyarakat bisa dilakukan secara sederhana saja, tapi efeknya air dan material bekas tambang mudah mengalir ke jalan," kata Herry lagi.
Berdasarkan pertemuan dengan pihak-pihak terkait tersebut, sambungnya lagi, BPJN Sumbar menyakini bahwa hasil rapat dan rekomendasi yang diajukan akan segera berujung dilakukannya penganggaran oleh Kementerian PUPR, untuk memperbaiki kualitas jalan nasional di Jalur Air Dingin tersebut.
Baca juga: Jalan Lintas Padang-Kerinci di Air Dingin Solok Rusak Parah, Pengendara Harap Perbaikan Serius

Bupati Solok: Mulai Detik ini Seluruh Aktivitas Tambang di Sini (Air Dingin) Kita Cabut Izinnya
Sementara itu, diberitakan TribunPadang.com sebelumnya, Bupati Solok Epyardi Asda melakukan kunjungan dan sidak ke lokasi tambang galian C di Jorong Data, Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Senin (22/4/2024).
Dalam kesempatan itu, Epyardi menutup dan mencabut tambang galian C tersebut. Penutupan ini buntut dari akibat aktivitas tambang galian C di jalan lintas Padang-Muara Labuh di Nagari Air Dingin yang terus mengalami longsor ketika musim penghujan.
"Mulai detik ini seluruh aktivitas tambang di sini kita cabut izinnya dan kita tutup seluruh aktivitasnya," terang Epyardi.
Epyardi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Solok akan segera mengirimkan alat untuk dan memasang plang pemberitahuan penutupan.
"Nanti akan kita pasang plang informasi bahwa aktivitas tambang untuk sementara dicabut," ujar Epyardi.
Baca juga: Puncak Festival Durian, Pemkab Solok Selatan dan Masyarakat Kumpul dan Makan Durian Bersama
Penuturan Epyardi, dirinya akan melakukan evaluasi kepada pemilik tambang karena kenyataan di lapangan tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
"Akan kita panggil pemilik tambang ini, nanti akan kita evaluasi surat izinnya, karena pada kenyataannya hasil bumi diambil tapi menyebabkan kerusakan lingkungan," tutur Epyardi.
Epyardi mengungkapkan, sebenarnya perihal izin tambang itu adalah kewenangan pemerintah provinsi.
"Tapi saya sudah berkomunikasi dengan kementerian terkait, makanya hari ini kita datangi dan lakukan penutupan," pungkas Epyardi.(*)
Warga Lembah Gumanti Solok Sambut Baik Samsat Nagari Alahan Panjang, Permudah Akses Bayar Pajak |
![]() |
---|
Gubernur Sumbar Resmikan Samsat Nagari Alahan Panjang, Bayar Pajak Tanpa Perlu ke Pusat Kabupaten |
![]() |
---|
Pemkab Solok Selatan Bersama Baznas Sosialisasikan Pengelolaan Zakat ke UPZ Nagari |
![]() |
---|
Menjahit Asa dari Ujung Jarum: Potret Tukang Sol Sepatu di Gang Kecil Pasar Alahan Panjang Solok |
![]() |
---|
Satlantas Polres Solok Gelar Baksos dan Anjangsana, Sambut HUT Lalu Lintas ke-70 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.