Pemilu 2024

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, Tuduhan Bawaslu Tak Netral Disebut Tak Beralasan

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Pemohon II, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait gugatan sengketa pilpres yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Pemohon II, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Tuduhan Bawaslu RI tidak neteral juga disebut tak beralasan.

Amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

"Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohoanan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK.

Terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Mahkamah berpendapat pemohon II berwenang untuk mengajukan permohonan sengketa pilpres ini.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Diajukan Anies-Muhaimin, Presiden Jokowi Dinilai Tak Melanggar

Selanjutnya, Mahkamah menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pokok permohonan, Mahkamah menilai, dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.

Kemudian, Mahkamah juga memandang, nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved