Pilkada 2024

Gugatan di MK Dikabulkan, Erman Safar Menjabat Sampai Wako Bukittinggi Hasil Pilkada 2024 Dilantik

Makhamah Konstitusi (MK) membatalkan dan mengesahkan beberapa gugatan yang dilayangkan oleh belasan Kepala Daerah terkait gugatan terpotongnya masa ja

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar saat diwawancarai setelah sidang Paripurna, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Makhamah Konstitusi (MK) membatalkan dan mengesahkan beberapa gugatan yang dilayangkan oleh belasan Kepala Daerah terkait gugatan terpotongnya masa jabatan karena diadakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024.

Dikutip dari Kompas.Com, MK tidak mengabulkan permintaan 13 kepala daerah yang menginginkan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak diatur ulang mundur menjadi 2025.

Namun, dalam sidang putusan perkara nomor 27/PPU-XXII/2024 yang digelar, Rabu (20/3/2024), Ketua MK Suhartoyo mengatakan, permintaan yang dikabulkan hanya memperjelas Pasal 201 ayat 7.

Pasal itu sebelumnya berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024".

Kemudian, Pasal 201 ayat 7 tersebut diubah dengan norma baru sebagai berikut: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawalkot hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan".

Salah satu Kepala Daerah yang ikut serta menggugat adalah Walikota Bukittinggi, Erman Safar. Dengan hasil gugatan di MK dikabulkan, maka Erman Safar akan menjabat sebagai Wali Kota Bukittinggi sampai kepala daerah hasil Pikada 2024 dilantik.

Baca juga: Momen Ramadan, Wako Erman Safar Santuni Ratusan Anak Yatim

Ia mengatakan nantinya tidak akan ada Penjabat (Pj) Kepala Daerah, tapi akan digantikan dengan Pelaksana Harian (Plh).

"Dari hasil sidang MK, jabatan Walikota, Bupati dan Gubernur periode saya akan selesai saat pelantikan Kepala Daerah Baru," katanya, Senin (224/4/2024).

"Nantinya tidak akan Pj, tapi hanya akan ada Plh," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved