Kabupaten Sijunjung

Sempat Dibatalkan, Bupati Sijunjung Lantik Ulang 8 Pejabat Tinggi Pratama

Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir kembali melantik ulang delapan orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Ruangan Pertemuan Bupati Setempat ..

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
Pemkab Sijunjung
Bupa Bupati Sijunjung kembali melantik ulang delapan orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Ruangan Pertemuan Bupati Setempat, Jumat (19/4/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir kembali melantik ulang delapan orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Ruangan Pertemuan Bupati Setempat, Jumat (19/4/2024).

Diketahui sebelumnya, pelantikan ini sempat dibatalkan karena ada aturan yang melarang penggunaan wewenang bakal merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

Aturan itu dimuat dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Penetapan calon kepala daerah oleh KPU jatuh pada 22 September 2024 maka ditentukan enam bulan kebelakang dari jadwal itu jatuh pada 21/3/2024.

Setelah melakukan pengurusan akhirnya disetujui dalam Surat Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6/1744/SJ tanggal 18 april 2024 terkait persetujuan pengangkatan dan pelantikan kembali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung.

Baca juga: Update Kondisi Korban Kecelakaan ALS di RSAM Bukittinggi: 2 Masih Dirawat, 6 Sudah Pulang

Benny Dwifa menyampaikan bahwa perpanjangan / pengangkatan PNS tersebut berdasarkan atas hasil evaluasi masa jabatan 5 (lima) tahun Pejabat Pimpinan Tinggi pratama di lingkup Pemkab Sijunjung.

"Kami berharap dengan adanya pelantikan ini menjadi penyemangat bagi kita melaksanakan tugas kedepannya dan bersama sama dalam bekerja dan membangun Kabupaten Sijunjung agar lebih baik lagi kedepannya,"jelasnya.

Ia juga menegaskan agar pejabat yang titipkan amanah ini bisa di menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik baiknya.

“Terimakasih atas capaian dan dedikasinya selama ini, untuk kedepan mari memaksimalkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi selaku pelayan publik,” katanya.

Adapun pejabat yang dikukuhkan kembali diantaranya Endi Nasir (Kepala BKAD), Edwin Suprayogi, (Asisten 3), Febrizal Ansori, (Kadis Dukcapil), Jaheri, (Kadis PM PTSP), Yulizar (Kadis Dagperinkop), Afrineldi (Kadis Parpora) dan Yofritas (Kadis Sosial) sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Ezwandra dikukuhkan sebagai staf ahli. (*)

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved