Pemilu 2024

KPU Sumbar Mulai Rekrut Badan Ad Hoc PPK dan PPS, Berikut Jadwalnya

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia, termasuk Sumatera Barat (Sumbar) akan digelar pada Rabu 27 November 2024. Saat ini pelaksan..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com
Ilustrasi - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia, termasuk Sumatera Barat (Sumbar) akan digelar pada Rabu 27 November 2024. Saat ini pelaksanaannya memasuki tahap persiapan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia, termasuk Sumatera Barat (Sumbar) akan digelar pada Rabu 27 November 2024. Saat ini pelaksanaannya memasuki tahap persiapan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar Jons Manedi menuturkan saat ini pihaknya tengah membuka rekrutmen Badan Ad hoc yang bertugas di Pilkada 2024.

Kata dia, rekrutmen tersebut akan dilakukan secara terbuka. "Sebelumnya kita telah memiliki Badan Ad hoc yang bertugas pada Pemilu 2024 kemarin. untuk Pilkada 2024 kali ini, mekanisme perekrutan dengan membuka pendaftaran. Semua mendaftar dari awal dan secara terbuka," ujarnya Jons, Kamis (18/4/2024).

Ia membeberkan, jumlah petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap kecamatan jumlahnya tetap, yakni lima orang. Sementara personel Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa/ kelurahan juga tetap yaitu tiga orang.

Adapun secara keseluruhan di Sumbar, personel PPK yang dibutuhkan sebanyak 895 orang untuk 179 kecamatan.

Sedangkan, jumlah petugas PPS yang dibutuhkan sebanyak 3.795 orang untuk 1.265 desa/ kelurahan di Sumbar.

Di samping itu, kata Jons, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumbar dipastikan akan lebih sedikit jika dibandingkan saat Pemilu 2024.

Baca juga: Terlibat Narkoba, 3 Pria di Tanah Datar Diringkus Polisi, Ditangkap di Lokasi Berbeda

Dalam RAB TPS diusulkan untuk Pilkada sebanyak 13.744 TPS sedangkan Pemilu sebanyak 17.569 TPS.

"Pada Pilkada Serentak 2024 di Sumbar diperkirakan akan ada 13.744 TPS atau menyusut dari Pemilu 2024 yang mencapai 17.569 TPS. Hal ini karena di Pilkada jumlah pemilih per TPS lebih banyak yaitu maksimal 800 pemilih," ujar dia.

Ia menjelaskan, besaran gaji untuk Ketua PPK ialah Rp2,5 juta per bulan, lalu anggota PPK Rp2,2 juta per bulan, Sekretaris PPK Rp1.850.000 per bulan.

Sedangkan untuk PPS, gaji Ketua PPS sebanyak Rp1,5 juta per bulan dan Anggota PPS sebanyak Rp1,3 juta per bulan.

Untuk diketahui, Pembentukan PPK dan PPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 diatur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.

Berikut jadwal seleksi terbuka pembentukan PPK Pilkada Serentak 2024:

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April – 27 April 2024

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April – 29 April 2024

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April – 2 Mei 2024

4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April 2024 – 3 Mei 2024

5. Pengumuman Hasil Administrasi Calon Anggota PPK: 4 Mei – 5 Mei 2024

6. Seleksi tertulis Calon Anggota PPS: 6 Mei – 8 Mei 2024

7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 9 Mei – 10 Mei 2024

8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK: 4 Mei – 10 Mei 2024

9. Wawancara Calon Anggota PPK: 11 Mei – 13 Mei 2024

10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK: 14 Mei – 15 Mei 2024

11. Penetapan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024

12. Pelantikan Calon Anggota PPK: 16 Mei 2024

Berikut jadwal seleksi terbuka pembentukan PPS Pilkada Serentak 2024:

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei – 6 Mei 2024

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei – 8 Mei 2024

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9 Mei – 11 Mei 2024

4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3 Mei – 12 Mei 2024

5. Pengumuman Hasil Administrasi Calon Anggota PPS: 13 Mei – 14 Mei 2024

6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15 Mei – 18 Mei 2024

7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19 Mei – 20 Mei 2024

8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS: 13 Mei – 20 Mei 2024

9. Wawancara Calon Anggota PPS: 21 Mei – 23 Mei 2024

10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24 Mei – 25 Mei 2024

11. Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024

12. Pelantikan Calon Anggota PPS: 26 Mei 2024.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved