Pungli di Padang

Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Pasie Jambak Padang, Berjanji Tidak Akan Mengulanginya Lagi

Jajaran Polsek Koto Tangah mengamankan seorang pria yang viral karena melakukan tindakan pungli kepada pengunjung di kawasan Pantai Pasie Jambak ...

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Polsek Koto Tangah
Pelaku J saat diamankan oleh jajaran Polsek Koto Tangah, Padang, Rabu (17/4/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Jajaran Polsek Koto Tangah mengamankan seorang pria yang viral karena melakukan tindakan pungli kepada pengunjung di kawasan Pantai Pasie Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kapolsek Koto Tangah, Kompol Afrino mengatakan pelaku berinisial J (40) diamankan saat berada di kawasan Pantai Pasie Jambak, Rabu (17/4/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

"Pelaku ini viral di media sosial karena melakukan tindakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pelaku dengan meminta uang parkir sebesar Rp. 5 ribu kepada pengunjung," jelasnya.

"Kemudian kita langsung bergerak ke kawasan Pasie Jambak dan mengamankan pelaku tanpa perlwanan," sambungnya.

Dari keterangan pelaku, ia mengaku meminta uang parkir ke pengunjung Pasie Jambak tidak memiliki ijin dari Pemerintah dan dilakukan atas keinginan sendiri.

Baca juga: Inspeksi Kendaraan Dinas, Bupati Dharmasraya Temukan 3 Unit Kendaraan Tak Layak Jalan

Selanjutnya pelaku diberikan pembinaan dengan dihadirkan Lurah Pasie Nan Tigo, ketua RW, ketua RT, Ketua Karang Taruna, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

"Pelaku menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dengan menandatangani surat pernyataan dan pernyataan pada video untuk permintaan maaf kepada masyarakat," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

 
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved