Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Polisi akan Bongkar Makam Mr. X yang Diduga Iwan Sutrisman Eks Casis TNI AL Besok
Kepolisian Resort (Polres) Kota Sawahlunto akan melakukan ekshumasi terhadap jenazah Mr X yang diduga Iwan Sutrisman eks Casis TNI AL korban pembunu..
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO - Kepolisian Resort (Polres) Kota Sawahlunto akan melakukan ekshumasi terhadap jenazah Mr X yang diduga Iwan Sutrisman eks Casis TNI AL korban pembunuhan oleh Serda Adan.
“Besok (Rabu, 17 April 2024) rencana pukul 9 pagi di TPU Cemara Sawahlunto,” ujar Kasatreskrim Polres Sawahlunto, AKP Syafrinaldi saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024).
Ekshumasi merupakan proses penggalian makam dengan mengambil sampel langsung dari tubuh jenazah. Proses tersebut juga merupakan bagian dari penyelidikan.
Baca juga: Motif Serda Adan Habisi, Nyawa Eks Casis Bintara TNI AL Asal Nias, Merasa Didesak Keluarga Korban
Syafrinaldi juga menjelaskan pihak keluarga korban akan menghadiri proses penggalian makam itu.
“Sekarang keluarga korban masih di Padang, besok mereka akan ke Sawahlunto bersama Lantama,” jelasnya.
Lanjut Syafrinaldi, pihak keluarga korban yang bisa dipastikan hadir ayah dan ibu Iwan.
Kemudian proses penggalian nanti akan melibatkan Pihak TNI AL dan Dinas terkait Pemerintah Kota Sawahlunto.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.