Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi Jadwalkan 22 April Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan perkara sengketa pilpres, pada 22 April 2024.

Editor: Rahmadi
Istimewa/WikiCommons
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan perkara sengketa pilpres, pada 22 April 2024.

Sebelumnya, sidang agenda pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.

Sejumlah tokoh dihadirkan para pihak untuk memberikan keterangan. Bahkan, MK sempat memanggil empat menteri kabinet Jokowi untuk memberikan kesaksian dalam persidangan.

Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, sebelum putusan dibacakan, para pihak akan menyampaikan kesimpulan terlebih dahulu melalui sidang, yang dijadwalkan dilangsungkan pada Selasa, 16 April 2024 mendatang.

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai, tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (14/4/2024).

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Mulai Persiapkan Sidang PHPU Pemilu 2024, Bawaslu Lakukan Konsolidasi

Setelah itu, kata Enny, para hakim akan menentukan keputusan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan membacakan hasilnya pada sidang pembacaan putusan.

Sementara itu, saat ini MK juga tengah melakukan persiapan jelang penanganan perkara sengketa pileg.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 1/2024 sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pileg dijadwalkan mulai digelar sejak tanggal 29 April 2024.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved