Kota Padang

ASN Pemko Padang Dilarang Tambah Libur Lebaran, Sanksi Menanti Jika Melanggar

Pemko Padang melarang para ASN menambah libur Lebaran dan diwajibkan hadir di hari pertama masuk kerja, Selasa 16 April 2024.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Istimewa
Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar. Pemko Padang melarang para ASN menambah libur Lebaran dan diwajibkan hadir di hari pertama masuk kerja, Selasa 16 April 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemko Padang melarang para ASN menambah libur Lebaran dan diwajibkan hadir di hari pertama masuk kerja, Selasa 16 April 2024. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Algamar mengatakan jika ada yang tidak masuk tanpa alasan jelas akan diberikan sanksi.

“Tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak hadir. Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Andree, dikutip dari Infopublik, Minggu (14/4/2024).

Ia melanjutkan, nantinya absensi para ASN pada Selasa mendatang  akan dikumpulkan ke BKPSDM Kota Padang melalui petugas yang sudah ditetapkan.

Pemko, lanjutnya, akan melakukan apel pengecekan personel di seluruh OPD di lingkungan Pemko Padang. Untuk itu, Andree mengimbau kepada seluruh ASN Pemko Padang untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Mari kita jadikan hari pertama kerja usai libur lebaran ini sebagai momentum untuk meningkatkan semangat dan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved