Kabupaten Sijunjung
Sempat Dibatalkan, Bupati Sijunjung Kembali Lantik Pejabat yang Dimutasi, Kantongi Izin Kemendagri
Setelah disetujui Kemendagri, Pemkab Sijunjung melantik sejumlah pejabat di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pelantikan dan pengambilan sump..
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Setelah disetujui Kemendagri, Pemkab Sijunjung melantik sejumlah pejabat di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah itu dipimpin langsung oleh bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir Balairung Lansek Manih Kantor Bupati, Jumat (5/4/2024).
Mereka yang dilantik ialah dua orang pejabat administrator, delapan orang pejabat pengawas serta 35 kepala sekolah.
Adapun pelantikan ini berdasarkan surat keputusan Kemendagri Nomor: 100.2.2.6/2509/OTDA tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Dalam arahan Benny Dwifa mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi kepada pejabat yang baru saja dilantik.
Ia berharap para pejabat yang telah dilantik dapat beradaptasi dan berkolaborasi dengan para pejabat yang lain, bersama ASN di perangkat daerah masing-masing.
Benny menuturkan, pejabat yang dilantik hari ini sebelumnya telah dilantik namun dibatalkan karena tersangkut undang-undang.
Ia bilang ada aturan yang melarang penggunaan wewenang yang bakal merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terpilih.
“Aturan itu dimuat dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” kata Benny.
Baca juga: Banjir Bandang di Bukik Batabuah Agam Disebabkan Tersumbatnya Aliran Sungai di Jembatan
Ia pun mengatakan, hitungan enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah di tahapan Pilkada terjadi perbedaan penafsiran untuk batas larangan mutasi tanggal 22 Maret 2024.
Perbedaan ini membuat beberapa daerah memilih mutasi terakhir tanggal 22 Maret 2024.
“Surat Mendagri yang mempertegas batas larangan itu. Jadi ini bukan hal yang disengaja. Tapi sebagai bentuk ketaatan pada asas pemerintahan yang baik, makanya kita membatalkan SK mutasi tanggal 22 Maret lalu,” katanya.
Ditegaskan Benny, pihaknya tetap bisa melakukan mutasi pejabat pada masa larangan mutasi selama mendapat izin dari Mendagri.
“Alhamdulillah setelah kita berkoordinasi dengan Kemendagri beberapa waktu yang lalu, mutasi dan pelantikan yang dibatalkan kemarin. Hari ini sudah mendapatkan izin dan persetujuan dari Mendagri,” ujarnya.
“Namun, bagi Pejabat Eselon II masih menunggu registrasi surat yang telah diurus ke Kemendagri,” tutur Benny.
Ia berharap kepada para pemangku jabatan untuk lebih memaksimalkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi selaku pelayan publik, agar program-program dapat berjalan lancar. (*)
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
| Lutfi Al Aziz Asal Sijunjung Terpilih Jadi Pemuda Pelopor Tingkat Sumbar 2025 |
|
|---|
| Pedagang Pasar Inpres Sijunjung Prediksi Harga Telur Naik Imbas Program Makan Bergizi Gratis |
|
|---|
| Harga Telur Ayam di Pasar Inpres Sijunjung Masih Bertahan Rp55 Ribu per Krat |
|
|---|
| Dosen FPP UNP Gelar PKM Digitalisasi Konten Kreatif Media Sosial di Geopark Silokek Sijunjung |
|
|---|
| Bupati Sijunjung Buka Kejuprov Sepak Takraw se Sumatera Barat, Serukan Semangat Sportivitas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.