Kunci Jawaban
Contoh Soal Post Test Modul 2 Satgas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Contoh soal post test modul 2 Satgas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan diperuntukkan bagi guru penggerak.
Jawaban : Keberpihakan
terhadap kerentanan korban
Cerita Reflektif
Prinsip mana saja yang sudah Anda terapkan pada lingkungan satuan pendidikan?
Non Diskriminatif dan kepentingan terbaik bagi anak
Soal Post Test
1. Berapa lama masa bakti TPPK?
A. 4 tahun
B. 2 tahun dan langsung diganti oleh tim lainnya
C. 2 tahun dan bisa diperpanjang masa baktinya oleh kepala sekolah
D. 3 tahun
Jawaban : C
2. Siapa yang berwenang membentuk TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan kekerasan) di sekolah?
A. Kepala dinas
B. Bupati
C. Gubernur
D. Kepala sekolah
Jawaban : D
3. Siapa saja yang bisa diangkat sebagai anggota satgas menurut Permendikbudristek no. 46 tahun 2023?
A. Perwakilan Dinas Pendidikan, perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
B. Perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
C. Perwakilan Sekolah, perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
D. Perwakilan Dinas Pendidikan saja.
Jawaban : A
(*)
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Kurikulum Merdeka Halaman 25: Deskripsi Melalui Infografik |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PPG 2025: Refleksi Penerapan Pendekatan Understanding by Design |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3 FPPN Topik 1 Subtema 2 PPG 2025 di Ruang GTK, Cerita Ki Hadjar Dewantara |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 21 Kurikulum Merdeka: Uji Silang Kata |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 16 Kurikulum Merdeka: Mencermati Lagu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.