Kunci Jawaban

Contoh Soal Post Test Modul 2 Satgas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Contoh soal post test modul 2 Satgas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan diperuntukkan bagi guru penggerak.

Editor: Rizka Desri Yusfita
guru.kemdikbud.go.id
Contoh soal post test modul 2 Satgas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan diperuntukkan bagi guru penggerak. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut contoh soal post test modul 2 Satgas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

Contoh soal post test modul 2 Satgas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan diperuntukkan bagi guru penggerak.

A. Tugas dan fungsi Satuan Tugas

Latihan Pemahaman

Fungsi satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan antara lain, kecuali :

Jawaban : Menindaklanjuti laporan pelanggaran administratif yang dilakukan satuan pendidikan

Cerita reflektif

Bagian mana yang menurut Anda sulit untuk dilakukan?

Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.

Baca juga: 17 Contoh Soal Post Test Modul 2 Layanan Responsif Lengkap Kunci Jawaban

B. Pembentukan Satuan Tugas

Latihan Pemahaman

Keanggotaan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan pada tingkat Provinsi terdiri dari unsur:

Jawaban : Semua benar

Cerita Reflektif

Apa yang Anda pahami setelah membaca infografis ini?

Tatacara pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang bertugas pada tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota.

C. Tugas dan fungsi TPPK

Fungsi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang benar adalah:

Jawaban: Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan

Cerita Reflektif

Bagian mana yang menurut Anda paling sulit untuk dilakukan?
Memeriksa laporan dugaan kekerasan

D. Pembentukan TPPK

Latihan Pemahaman

Anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dari unsur, kecuali:
Jawaban : Peserta didik

Cerita reflektif

Apa yang Anda pahami setelah membaca infografis ini?

Anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang dengan perwakilan dari pendidik dan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.

E. Prinsip Pencegahan dan Penanganan

Latihan Pemahaman

Berikut merupakan prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, kecuali:

Jawaban : Keberpihakan
terhadap kerentanan korban

Cerita Reflektif

Prinsip mana saja yang sudah Anda terapkan pada lingkungan satuan pendidikan?

Non Diskriminatif dan kepentingan terbaik bagi anak

Soal Post Test

1. Berapa lama masa bakti TPPK?
A. 4 tahun
B. 2 tahun dan langsung diganti oleh tim lainnya
C. 2 tahun dan bisa diperpanjang masa baktinya oleh kepala sekolah
D. 3 tahun

Jawaban : C

2. Siapa yang berwenang membentuk TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan kekerasan) di sekolah?
A. Kepala dinas
B. Bupati
C. Gubernur
D. Kepala sekolah

Jawaban : D

3. Siapa saja yang bisa diangkat sebagai anggota satgas menurut Permendikbudristek no. 46 tahun 2023?
A. Perwakilan Dinas Pendidikan, perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
B. Perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
C. Perwakilan Sekolah, perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
D. Perwakilan Dinas Pendidikan saja.

Jawaban : A

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved