Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Serda Adan Imingi Uang Rp30 Juta pada Eksekutor Pembunuhan Eks Casis TNI AL Iwan Sutrisman
Eksekutor pembunuhan Eks Casis TNI AL Iwan Sutrisman berinisial ALV ternyata diiming-imingi uang oleh Serda Adan untuk membunuh. Kasatreskrim Sawahl..
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO - Eksekutor pembunuhan Eks Casis TNI AL Iwan Sutrisman berinisial ALV ternyata diiming-imingi uang oleh Serda Adan untuk membunuh.
Kasatreskrim Sawahlunto, AKP Syafrinaldi mengatakan, ALV yang merupakan seorang warga sipil mendapatkan uang dari Serda Adan Rp30 juta.
Dia bilang, sebelum Eks Casis TNI AL Iwan Sutrisman dibunuh, ALV telah menerima uang puluhan juta itu dari Serda Adan.
“Penjelasan lebih lanjut nanti akan dijelaskan besok di Padang bersama Lantamal,” kata Syafrinaldi saat ditemui TribunPadang.com, Senin (1/4/2024).
Syafrinaldi menambahkan, ALV mengakui membunuh Eks Casis TNI AL Iwan Sutrisman dengan menusuk perutnya dengan senjata tajam.
Usai pembunuhan, mayat korban dibuang ke jurang. Sementara, senjata tajam yang ia gunakan dibuang di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Sementara itu, soal penemuan mayat Mr. X id Talawi, Syafrinaldi bilang tidak ada petunjuk yang ada pada mayat, sebab mayat ditemukan dalam keadaan hancur.
Baca juga: Ketua DPRD Syafrial Kani Siap Maju sebagai Calon Wali Kota Padang pada Pilwako 2024
Sebelumnya kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Lanal Nias lantaran korban yang mengikuti tes TNI AL tak kunjung pulang.
Korban dilaporkan dibawa oleh pelaku Serda Adan yang juga berdinas di Lanal Nias dalam satuan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pomal) untuk mengikuti tes di Lantamal Padang.
Serda Adan menjanjikan kelulusan korban kepada keluarga dengan uang jaminan Rp200 juta.
Setelah Serda Adan diperiksa atas laporan itu, ia mengakui telah membunuh korban pada 25 Desember 2022 di Talawi, Kota Sawahlunto bersama ALV dan membuang mayatnya tak jauh dari lokasi pembunuhan.
Serda Adan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan pembunuh Eks Casis Iwan Sutrisman sejak 28 Maret lalu.
Sementara, pelaku ALV ditangkap di Pandan Ujung, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Jumat (29/3/2024).
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias, Mayor Laut Afrizal mengatakan, pasca ditetapkan tersangka, Serda Adan dikirim ke Lantamal II Padang.
Katanya, proses hukum dan penyelidikan dilanjutkan oleh Lantamal II Padang karena lokasi kejadian juga berlangsung di sana.
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.