Idulfitri 2024

Wako Padang Terbitkan SE Minta Pengusaha Bayarkan THR H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

Walikota Padang Hendri Septa meminta agar perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024 paling lambat H-7.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Pemko Padang
Wali Kota Padang Hendri Septa saat rapat bulanan, Kamis (28/3/2024). Walikota Padang Hendri Septa meminta agar perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024 paling lambat H-7. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Walikota Padang Hendri Septa meminta agar perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024 paling lambat H-7.

Hal ini juga tertuang dalam surat edaran Walikota Padang Nomor: 100.3.4-3/250/DTKP/2024 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Μ/2/HK.04.00/111/2024 tanggal 15 Maret 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2024 dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 065/361/NAKERTRANS/111/2024 Tanggal 25 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan pemenuhan hak Pekerja/Buruh atas pembayaran THR keagamaan.

"Pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," kata Hendri Septa,

Dijelaskannya, pemberian THR keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca juga: Sidak Swalayan Jelang Idulfitri, Wako Padang Temukam Minuman Kemasan Terindikasi Kedaluwarsa

"Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," katanya.

Selain itu, mengupayakan pembayaran THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban membayar THR keagamaan dan paling lambat dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan 

Hendri Septa menambahkan besaran THR keagamaan dengan ketentuan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1  bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikankan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

Sementara bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

Baca juga: Karyawan Pabrik Semen Padang Anjangsana ke Panti Asuhan untuk Salurkan Santunan

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja. 

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12  bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan," Kata Hendri Septa. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved