Kabupaten Sijunjung

Nyabu di Rumah Sendiri, Pria Pengganguran Sijunjung Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung menangkap seorang pria yang diduga mengkonsumi sabu di rumah sendiri.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Polres Sijunjung
Seorang pria pengganguran di Sijunjung ditangkap polisi kedapatan konsumsi sabu, Sabtu(23/3/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung menangkap seorang pria yang diduga mengkonsumi sabu di rumah sendiri.

Pria itu berinisial RP (29) belum memiliki pekerjaan, warga Jorong Aur Gading, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Sijunjung.

Kasatresnarkoba Polres Sijunjung, AKP Budi Rilvantino mengatakan penangkapan dilakukan saat menerima informasi dari masyarakat sekitar bahwasanya ada orang yang melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Ia menjelaskan setelah mendapat informasi itu, anggota satresnarkoba langsung menuju ke TKP, Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip di dalamnya berisikan empat buah paket bungkusan plastic klip ber ukuran kecil berisikan serbuk kristal berwarna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pemuda Lagi Tunggu Pembeli Sabu dekat Masjid di Payakumbuh

Satu bungkusan plastik klip berwarna bening yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa pakai.

Satu buah alat hisap (bong), satu buah pipet plastik, satu buah pipa kaca (pirex) yang berisikan diduga Shabu sisa pakai, korek api gas warna kuning dan satu unit Handphone.

“Tersangka dan Barang bukti diamankan di mako Polres Sijunjung,” tutupnya.(*) 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved